Sponsored Content

Dewan Klungkung Pertanyakan Perbedaan Gaji Pegawai Kontrak Tenaga Kesehatan di Nusa Penida

Komisi I DPRD Klungkung melakukan observasi ke Dinas Kesehatan, Senin (10/10/2022). Anggota dewan ini menindaklanjuti temuan di lapangan

Istimewa
Anggota Komisi III DPRD Klungkung saat menyambangi Kantor Dinas Kesehatan Klungkung, Senin (10/10/2022). 

TRIBUN-BALI,COM, KLUNGKUNG - Komisi I DPRD Klungkung melakukan observasi ke Dinas Kesehatan, Senin (10/10/2022).

Anggota dewan ini menindaklanjuti temuan di lapangan, terkait perbedaan upah pegawai kontrak tenaga kesehatan di Nusa Penida.

Anggota Dewan pun menyampaikan aspirasinya, agar upah para pegawai kontrak tenaga kesehatan di Nusa Penida disetarakan.


Observasi ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Klungkung, I Komang Sutama dan I Wayan Widiana, I Nyoman Mujana dan Ni Ketut Sukarmi.

Baca juga: Dana Rp 75 M untuk Revitalisasi Pasar Semarapura, Proyek Terbesar yang Dikelola Pemkab Klungkung

Kehadiran mereka diterima langsung Kadis Kesehatan Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni.


Komang Sutama menyampaikan beberapa temuan di Nusa Penida, khususnya tentang adanya perbedaan upah pegawai kontrak tenaga kesehatan antara di puskesmas dan di RS Gema Santi Nusa Penida.


" Kami menemukan ada perbedaan gaji (upah) tenaga kontrak di RS Gema Santi dan Puskesmas dan ada tenaga kesehatan yang merangkap sebagai supir ambulan. Itu mohon bisa dijelaskan," tanya Komang Sutama.

Baca juga: TEMBOK Pura Beji Pasekan Hancur Diterjang Air Bah di Akah Klungkung 


Lalu anggota dewan lainnya, I Wayan Widiana juga menyampaikan temuan adanya perbedaan pendapatan antara tenaga kontrak di Puskesmas dan di RS Gema Santi.

Dirinya lalu meminta agar upah tenaga kontrak di puskemas maupun di RS Gema Santi disetarakan.


"Kami sebagai anggota DPRD Klungkung meminta agar itu (upah tenaga kontrak) bisa disetarakan. Mengingat situasi perekonomian yang terjadi akibat kenaikan bbm ini berpengaruh kepada kenaikan harga bahan pokok," ungkap Widiana.


Sementara Nyoman Mujana meminta agar Dinas Kesehatan dapat mengusulkan terkait kesetaraan gaji pegawai kontrak ini untuk anggaran induk tahun 2023. 

Baca juga: Ditenggarai Belum Berizin, Satpol PP Klungkung Hentikan Pengerjaan Tower di Desa Takmung


"Kami di DPRD Klungkung berkomitmen untuk menyetujui agar tenaga kontrak di Klungkung digaji sesuai UMK," tegasnya.


Terkait pertanyaan para anggota dewan tersebut, Kadis Kesehatan Adi Swapatni menjelaskan, pementuan upah tenaga kontrak di RS Gema Santi yakni sebesar Rp2,3 juta, agar tidak jauh berbeda upah yang diterima pegawai kontrak kabupaten dan juga pegawai kontrak provinsi yang jumlahnya seimbang di RS Gema Santi.


Hal ini hanya diterapkan terhadap upah tenaga kontrak di RS Gema Santi, karena jasa pelayanan (jaspel) di rumah sakit tersebut masih kecil dan dibagi banyak orang.


Berbeda dengan jasa pelayanan di Puskesmas yang besar, akibat tingginya kunjungan sesuai perhitungan kapitasi dari layanan BPJS Kesehatan.


"Di Puskesmas karena memang dia ada kapitasi, jadi jasa yang diterima oleh teman-teman puskesmas itu lebih besar daripada yang diterima teman-teman di Rumah Sakit Gema Santi. Karena di situ (RS Gema Santi), pendapatannya kecil kemudian yang diajak membagi banyak," sebut Adi Swapatni.


Untuk menyeimbangkan hal tersebut, berdasarkan analisis dari Direktur RS Gema Santi dan rapat dengan tim anggaran, akhirnya disetujuilah naik minimal sesuai dengan UMK. Besaran kenaikan upah itu pun, masih belum bisa menyamai apa yang diberikan oleh Pemprov Bali. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved