Berita Bali

DUEL BERDARAH Tukang Parkir dan Sopir RSUP Sanglah, Dipicu Masalah Sepele

Akibat duel berdarah dan penusukan tersebut, korban pun menerima luka tusukan dibagian dada kiri dan langsung mendapat penanganan di rumah sakit.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Honey
Kasus penusukan yang terjadi kemarin, Rabu, 12 Oktober 2022 di Jalan Pulau Halmahera tersebut, ternyata dilakukan oleh seorang sopir RSUP Sanglah. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan alasan terjadinya penusukan hanya karena masalah sepele. 

Akibat duel berdarah dan penusukan tersebut, korban pun menerima luka tusukan dibagian dada kiri dan langsung mendapat penanganan di rumah sakit.

Berdasarkan dari laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim yakni Iptu Kevin Mario Imanuel, pun langsung melakukan penyelidikan.

Dan pada hari kejadian tersebut sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku pun berhasil diamankan kepolisian di tempat kerjanya yakni RSUP Sanglah.

Kasus penusukan yang terjadi kemarin, Rabu, 12 Oktober 2022 di Jalan Pulau Halmahera tersebut, ternyata dilakukan oleh seorang sopir ambulan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan alasan terjadinya penusukan hanya karena masalah sepele.
Kasus penusukan yang terjadi kemarin, Rabu, 12 Oktober 2022 di Jalan Pulau Halmahera tersebut, ternyata dilakukan oleh seorang sopir ambulan. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan alasan terjadinya penusukan hanya karena masalah sepele. (Tribun Bali/Honey)

“Atas perbuatan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan luka tusuk,

Maka ia disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP subsider pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP.

Ancaman maksimal 5 tahun, subsider 2 tahun,” tutup Kapolresta Denpasar. (*)

* Artikel ini telah mengalami perubahan pada judul dan isi untuk memberikan informasi yang lebih akurat.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved