Berita Buleleng
Ibu Korban Gagalkan Pencabulan Ketiga, Made S Iming-iming Rp5.000 Setubuhi Bocah 9 Tahun di Buleleng
Made S (45) memberikan iming-iming uang Rp5.000 kepada seorang bocah. Uang itu diberikannya agar anak berusia sembilan tahun tersebut mau memenuhi naf
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Made S (45) memberikan iming-iming uang Rp5.000 kepada seorang bocah. Uang itu diberikannya agar anak berusia sembilan tahun tersebut mau memenuhi nafsu bejatnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Made S nyaris tiga kali menyetubuhi bocah tersebut.
Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Juli dan Agustus di sebuah perkebunan.
Sementara ketiga dilakukan pada Jumat 7 Oktober 2022, di lokasi yang sama namun berhasil digagalkan oleh ibu korban.
Ibu korban sejatinya hendak menjemput anaknya di sekolah tapi anaknya itu tidak ada.
Baca juga: MSAT Akhirnya Berhasil Dijemput PAKSA Polisi Pasca Kabur Setelah Kasus Pencabulan
Ibunya bertanya kepada teman sekolah anaknya. Korban dikabarkan telah diajak oleh Made S dan dibawa ke kebun.
Sang ibu bergegas mendatangi kebun tersebut sambil berteriak memanggil anaknya. Teriakan itu didengar Made S, ia bergegas kabur.
"Karena ibunya datang, pelaku langsung pergi. Jadi ketiga ini belum sempat dilakukan. Sementara untuk persetubuhan pertama dan kedua, dilakukan tersangka di kebun yang sama, dan dilakukan setiap korban pulang dari sekolah," terang AKP Sumarjaya, Senin 17 Oktober 2022.
Korban tidak pernah mengadu kepada orangtuanya. Korban hanya sempat mengeluh sakit pada bagian kelaminnya. Sang ibu hanya meminta agar korban menjaga kesehatan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini
"Ibunya tidak tahu kalau sakit pada bagian kelamin itu terjadi karena korban telah disetubuhi. Korban juga tidak pernah bercerita kepada orangtuanya," ujar AKP Sumarjaya.
"Karena tertangkap basah itu akhirnya ibunya tahu bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan. Iming-iming uang Rp 5.000 itu hanya sekali diberikan oleh pelaku, saat kejadian pertama," sambungnya.
Made S, warga Kecamatan Tejakula, Buleleng telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (13/10).
Made S mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Saya tidak berpikir panjang. Begitu liat dia (korban,red) langsung timbul niat. Saya menyesal," kilahnya.
Akibat perbuatannya, Made S pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng