Berita Gianyar
KASUS Penipuan Calon CPNS, Bakal Calon Bupati Gianyar, Made Dana Diciduk Polisi, Simak Beritanya!
Mantan politikus senior Kabupaten Gianyar, Bali, I Made Dana, diciduk kepolisian. Kasus penipuan calon CPNS
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Mantan politikus senior Kabupaten Gianyar, Bali, I Made Dana, diciduk kepolisian.
Pada kasus penipuan calon CPNS.
Pria asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, ini tak henti-hentinya membuat kejutan ke publik.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, Made Dana, yang bergelar Sarjana Hukum tersebut pernah duduk sebagai anggota DPRD Gianyar di tahun 2004 lalu.
Saat itu ia didapuk menjadi anggota termuda.
Namun karirnya di DPRD Gianyar tak mentereng, karena ia dipecat oleh partainya di tahun 2008.
Ia juga sempat dijebloskan ke penjara, lantaran penipuan caleg tahun 2009.
Baca juga: Ni Luh Djelantik Akan Kerja Sama Dengan LBH, Advokasi 350 Korban Dugaan Penipuan PMI
Baca juga: CEGAH Penipuan Pada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Akan Terbitkan White Book

Saat itu, Made Dana sempat menghilang.
Namun tiba-tiba ia kembali muncul, pada Pilkada 2018 dan mendeklarasikan diri akan maju sebagai calon Bupati Gianyar.
Namun hal ini pun kandas, karena tak dapat partai pengusung.
Belum menyerah, Made Dana pun kembali nyaleg ke DPR RI pada Pileg 2019, melalui Partai Perindo.
Namun kembali gagal.
Pada Rabu 19 Oktober 2022 pagi, ia kembali mengejutkan publik dengan berpakaian orange di Mapolres Gianyar alias menjadi tahanan Polres Gianyar.
Adapun kasus yang menjeratnya, adalah dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Praktik tersebut telah dilakukannya sejak 2017, dengan jumlah korban yang cukup banyak.
Namun dalam kasus ini, korban yang benar-benar melapor hanya lima orang, sisanya diduga malu.
Adapun masing-masing korban menyetor uang sekitar Rp 110 juta, sampai Rp 150 juta pada Made Dana.

Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana, menjelaskan Made Dana mengaku bisa meloloskan orang menjadi PNS tanpa tes.
Diduga karena memiliki kiprah sebagai anggota DPRD Gianyar periode 2004-2008, dan dekat dengan tokoh-tokoh di Jakarta.
Naasnya para korbannya ini, percaya begitu saja pada Made Dana.
Namun sayangnya, tidak ada korban yang berhasil lolos.
"Sedikitnya baru 5 orang yang terdeteksi sebagai korbannya dengan setoran uang mulai Rp 110 juta hingga 150 juta.
Korban lain masih ada, tapi malu jika ketahuan publik," ujar Kapolres Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, menjelaskan penangkapan Made Dana ini bermula dari laporan seorang korban bernama Ni Made Widhi Artami (42) asal Karangasem.
Saat itu, ia tertarik pada iming-imingan Made Dana, yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
"Karena yakin, pada bulan Maret 2021 lalu, korban pun menyerahkan uang sebesar seratus sepuluh juta rupiah kepada tersangka, sebagai tanda jadi untuk proses agar anaknya menjadi PNS tanpa tes.
Tapi sampai saat ini tidak terwujud, akhirnya korban melaporkan ke kami," ujar AKP Ario Seno.
Berdasarkan laporan tersebut, AKP Ario Seno lantas menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Akhirnya, dari pengembangan itu, pihaknya menemukan lima orang korban lainnya yang bersedia menjadi saksi dalam perkara ini.
"Dalam pengembangan kami, korban penipuan ini sebenarnya lebih dari itu.
Mungkin karena malu atau berharap uangnya kembali, para korban lainnya enggan melapor ke kami," ujarnya.
Pelaku, Made Dana di hadapan media bersikeras mengatakan bahwa ia tak menikmati uang tersebut.
Namun uang tersebut disetor pada temannya, bernama Bambang yang ada di Jakarta.
Made Dana pun mengaku, hanya menjadi perantara.
"Sepeserpun saya tidak ada menggunakan uang itu. Semua sudah saya transfer ke Bambang," ujarnya.
Namun saat disuruh menunjukkan bukti, Made Dana justru memberikan alasan yang tak meyakinkan.
Di mana kata dia, semua bukti ada di handphonenya.
Namun sayangnya handphonenya tersebut sudah rusak, karena jatuh dan terlindas kendaraan.
"Buktinya ada di handphone saya.
Namun handphone saya itu rusak saat saya kecelakaan," akunya.
Adapun pasal yang dikenakan pada Made Dana, adalah pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. (*)