Berita Nasional

BPOM Resmi Tarik dan Larang 5 Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)

BPOM resmi tarik dan larang peredaran 5 obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Grid Health
Ilustrasi obat sirup - BPOM Resmi Tarik dan Larang 5 Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) 

BPOM Resmi Tarik dan Larang 5 Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)

TRIBUN-BALI.COM - Maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak membuat BPOM mengevaluasi jenis obat sirup.

Hasilnya, beberapa sirup obat ditarik dari peredaran.

Dilansir dari Tribunnews.com pada 21 Oktober 2022, berikut lima sirup obat yang dilarang dan ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui belakangan banyak penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak di bawah 5 tahun hingga mengakibatkan kematian.

Menanggapi hal itu BPOM melakukan pengawasan terhadap obat bentuk cair atau sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Hasil dari klarifikasi BPOM pada Kamis, 20 Oktober 2022, diduga sirup obat yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.

Baca juga: Hasil Penelitian Kemenkes: Ada Tiga Zat Kimia Berbahaya Pada Anak-anak Pasien Gangguan Ginjal Akut

Empat bahan tambahan itu diantaranya:

-Propilen glikol;

-Polietilen glikol;

-Sorbitol;

-Gliserin atau gliserol.

Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional, batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0.5 mg/kg berat badan perhari.

Setelah pihak BPOM melakukan pengawasan serta pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup, ditemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas pada 5 produk, yakni:

Termorex Sirup (obat demam)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved