Berita Badung
PHRI Badung Sayangkan RKUHP Terkait Check In Harus Pasangan Sah, Akui Siap Tolak Karena Rugikan Bali
PHRI Badung Sayangkan RKUHP Terkait Check In Harus Pasangan Sah, Akui Siap Tolak Karena Rugikan Bali
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
Jika pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan.
Diskusi ini mencuat dalam pembahasan Draf RUU KUHP pasal 415 yang menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.
Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.
Namun aturan ini masih diperdebatkan, sebab proses hukumnya baru berjalan apabila diadukan sebagai laporan kasus.
Umumnya, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri sah yang merasa dirugikan. (*)