Berita Klungkung
Sopir Damkar Klungkung Resah, Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Padahal Rangkap Tugas
Padahal selama bertugas, mereka tidak hanya sebagai sopir, tapi juga sebagai tim pemadam kebakaran. Sopir resah tidak didata non ASN
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sopir pemadam kebakaran yang berstatus pegawai kontrak, di Klungkung merasa resah.
Sebab tidak bisa masuk dalam pendataan non ASN dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Padahal selama bertugas, mereka tidak hanya sebagai sopir, tapi juga sebagai tim pemadam kebakaran.
"Kami tidak bisa terdata non ASN karena berstatus sopir.
Padahal sopir damkar juga sebagai operator.
Kami yang kendaraai mobil, kami yang memadamkan api, kami juga yang gulung selang.
Semua kami, tapi sekarang kami tidak masuk pendataan non ASN," keluh seorang petugas pemadam kebakaran di Klungkung.
Baca juga: 4.942 Tenaga Non ASN Uji Publik, Simak Berita Selengkapnya!
Baca juga: TPP ASN di Badung Kembali 100 Persen, BPKAD Siapkan Anggaran Rp 50 Miliar

Mereka pun berharap, Pemkab Klungkung bisa memberikan solusi, agar nantinya pasa sopir pemadam kebakaran ini bisa masuk pendataan non ASN, seperti halnya petugas di bidang administrasi, guru, dan lainnya.
"Pengabdian kami ada yang belasan tahun, tapi saat ada pendataan non ASN ini, kami seperti tidak dihargai.
Semoga ada solusi dari bupati, agar setidaknya bisa masuk pendataan," ungkapnya.
Para sopir pemadam kebakaran ini khawatir, jika mereka tidak terdata sebagai tenaga non ASN, mereka kehilangan kesempatan untuk ikut rekrutmen tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sementara Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan sebelumnya memang ada surat dari Kementrian PANRB, perihal pendataan tenaga non ASN di daerah.
Pada surat itu, sopir, tenaga kebersihan, dan petugas keamanan tidak masuk dalam pendataan non ASN.

"Padahal sopir pemadam kebakaran ini, tidak sebatas sopir.
Mereka juga sebagai operator armada damkar, mereka angkat selang, mereka ikut bertugas memadamkan api juga.
Resiko kerja mereka juga tinggi," ujar Putu Suarta.
Bahkan menurutnya, sopir di pemadam kebakaran ini merupakan petugas yang memiliki kecakapan khusus.
Mereka bisa mengdarai kendaraan besar dalam kondisi keadaan darurat.
Juga memiliki keahlian dalam memadamkan kebakaran.
"SK mereka memang tercantum sopir.
Ini karena menyangkut jasa penghasilan.
Kalau sopir damkar yang memiliki kecakapan, dapat jasa penghasilan lebih lagi Rp200 ribu dari pada tenaga administrasi," ujarnya.
Saat ini ada sebanyak 24 tenaga sopir di Satpol PP dan Damakar Klungkung.
Diantara jumlah itu bahkan ada yang masa pengabdiannya sampai belasan tahun.

"Kami selaku pimpinan berusaha motivasi anggota yang jadi sopir.
Ini bukan kebijakan pemda, tapi kebijakan pusat.
Siapa tau ada kebijakan lain.
Saat ini kan sebatas pendataan," ungkapnya.
Pendataan Non ASN Bukan Untuk Pengangkatan PPK
Kepala Bidang Informasi Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung, AA Alit Pramawati, menyampaikan tenaga non ASN di Klungkung terdata sebanyak 3.115 orang.
Ia juga menegaskan, sesuai pengumuman yang dibuat Bupati Klungkung melalui pengumuman nomor 800/1056/BKPSDM/2022, pendataan tenaga non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
"Pendataan bukan untuk angkat Non ASN menjadi PPPK, tapi untuk memetakan tenaga Non ASN," ujar AA Alit Pramawati.
Soal kepastian tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK, Alit Pramawati menyatakan belum ada surat untuk hal itu dari BKN. (*)