Berita Klungkung

Sambangi Pelabuhan Tri Bhuwana Kusamba Klungkung, Pecalang Pertanyakan Penghentian Penggunaan Jetty

Penghentian operasional dermaga/jetty di Pelabuhan Tri Bhuwana Klungkung, pecalang mendatangi Pos Petugas Syahbandar Wilayah Kerja Pelabuhan Kusamba

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Jetty di Pelabuhan Tri Bhuwana, Desa Kusamba, Klungkung, Bali Selasa 25 Oktober 2022, yang pemanfataannya diminta dihentikan berdasarkan surat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida - Sambangi Pelabuhan Tri Bhuwana Kusamba Klungkung, Pecalang Pertanyakan Penghentian Penggunaan Jetty 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Beberapa pecalang di Desa Adat Tri Bhuwana, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung menyambangi Pelabuhan Tri bhuwana, Klungkung, Bali, Selasa 25 Oktober 2022.

Mereka mendatangi Pos Petugas Syahbandar Wilayah Kerja Pelabuhan Kusamba untuk mempertanyakan surat tentang penghentian penggunaan Jetty di Pelabuhan Tri Bhuwana.

Bendesa Tri Bhuwana, I Gusti Lanang Putra Wijaya mengaku kaget saat mendapatkan surat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida tentang penghentian operasional dermaga/jetty di Pelabuhan Tri Bhuwana, Desa Kusamba, Senin 24 Oktober 2022.

Padahal jembatan jetty yang dibangun Desa Adat Tri Bhuwana tersebut baru beroperasional sekitar sebulan.

Baca juga: 5 Sasaran Operasi Cipta Kondisi Agung 2022 jelang KTT G20, Fokus Pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk

Jetty itu dikerjasamakan dengan pihak pengusaha fast boat, untuk menunjang kenyamanan penumpang.

"Kami sudah mengantongi izin tentang pemanfaatan ruang laut. Persetujuan ini dikeluarkan pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Makanya kami berani pakai fasilitas jetty yang kami miliki," ujar Gusti Lanang Pitra Wijaya, Selasa 25 Oktober 2022.

Dirinya pun mempertanyakan mengapa diarahkan untuk mencari izin terminal khusus.

Mengingat jetty tersebut merupakan usaha desa adat dan bukan perorangan.

Jika nanti jetty di Pelabuhan Tri Bhuwana tetap diminta ditutup, pihaknya akan mencari keadilan.

Dirinya meminta pihak berwenang juga mengecek izin dari jetty di pelabuhan lain di wilayah Kusamba, termasuk semua jetty di pelabuhan yang ada di Nusa Penida.

"Apakah jetty di pelabuhan lain miliki legalitas? Telusuri dulu dan berikan kami dasar. Selain itu kenapa tidak ada koordinasi ke kami, tiba-tiba ada surat untuk menghentikan operasional jetty. Jangan terkesan tebang pilih," ungkapnya.

Pihak Desa Adat Tri Bhuwana mengeluarkan biaya sekitar Rp1,2 miliar untuk membangun jetty tersebut.

Pemanfaatan jetty lalu dikerjasamakan dengan pengusaha fastboat di Pelabuhan Tri Bhuwana.

Jetty baru beroperasi sebulan lalu, saat keluarnya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sesuai rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Sementara, Petugas Syahbandar Willayah Kerja Pelabuhan Kusamba, Nengah Winata menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola jetty di Pelabuhan Tri Bhuwana agar mengikuti aturan yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved