Berita Jembrana
Status Keadaan Darurat di Jembrana Pasca Banjir Bandang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba resmi memperpanjang status keadaan darurat pasca bencana banjir bandang di Kabupaten Jembrana hingga 31 Desember 2022.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bupati Jembrana, I Nengah Tamba resmi memperpanjang status keadaan darurat pasca bencana banjir bandang di Kabupaten Jembrana hingga 31 Desember 2022.
Keputusan ini ditetapkan sesuai dengan kondisi di lapangan yang masih berpotensi terjadi bencana dan keadaan belum pulih.
Untuk diketahui, status keadaan darurat banjir bandang di Jembrana sudah diterapkan sejak 17-30 Oktober 2022. Status ini ditetapkan karena Jembrana dikepung bencana.
Baca juga: Totalitas Respon Banjir Bandang Jembrana, Haji Bambang Ucapkan Terima Kasih Kepada Personil TDB
Tercatat ada 35 titik banjir di 18 desa/kelurahan yang ada. Hal ini membuat ribuan rumah terendam dan perlu penanganan darurat.
Atas hal itu, status darurat bencana ditetapkan melalui Keputusan Bupati Jembrana Nomor 496/BPBD/2022 tentang penetapan status keadaan darurat bencana banjir bandang dan angin kencang di Kabupaten Jembrana.
Status keadaan darurat selama 14 hari itu, meliputi siaga darurat, tanggap darurat dan kondisi darurat ke pemulihan.
"Diperpanjang sampai bulan Desember," tegas Bupati Tamba, Minggu 30 Oktober 2022.
Baca juga: 934 Siswa di Jembrana Terdampak Bencana Alam, Seberangi Sungai Menuju Sekolah
Menurutnya, perpanjangan status keadaan darurat bencana ini bertujuan untuk memudahkan alokasi anggaran untuk penanganan bencana, mulai dari kesiapsiagaan tanggap darurat dan pemulihan.
Pada prinsipnya, perpanjangan status ini untuk mengedepankan warga terdampak agar seluruh kebutuhan primer bisa terpenuhi dan keadaan bisa segera pulih.
"Kami harap bisa segera pulih," harapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra menjelaskan, status keadaan darurat pascabencana banjir bandang hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Jembrana Bakal Pasang Kamera Pemantau Tilang Elektronik di 8 Titik
Menurutnya, status keadaan darurat ini diperpanjang karena penanganan bencana alam di Jembrana belum selesai.
Dia menyebutkan, bebera fator seperti masih ada warga yang mengungsi dan juga proses pembersihan rumah terdampak banjir masih belum selesai.
Sehingga, dengan status ini, seluruh kemampuan daerah baik itu anggaran, personel dan lainnya dikerahkan untuk penanganan darurat.
"Secara umum, kondisi di lapangan masih belum pulih. Kondisi ini perlu penanganan secara darurat," tegasnya.