Berita Jembrana
Status Keadaan Darurat di Jembrana Pasca Banjir Bandang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba resmi memperpanjang status keadaan darurat pasca bencana banjir bandang di Kabupaten Jembrana hingga 31 Desember 2022.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sejumlah anak-anak di posko pengungsian tampak menikmati makan siang di Balai Tempek Kerta Sari, Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu 30 Oktober 2022.
Untuk waktu, kata dia, diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Namun, jika sebelum waktu tersebut kondisi di lapangan sudah kembali pulih, status tersebut dapat dicabut.
Misalnya, warga sudah kembali beraktivitas di rumahnya masing-masing, sehingga dapur umum yang dibangun tidak difungsikan lagi.
"Paling lama sampai akhir tahun. Kita lihat kondisi di lapangan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana
Berita Terkait