Berita Badung
Guru Kontak di Badung Mengeluh, Gaji yang Dijanjikan 100 Persen Belum Cair
Gaji guru kontrak yang dijanjikan 100 persen belum bisa dinikmati guru Non Pegawai Negeri Sipil di Badung. Sampai akhir Oktober, gaji belum direalisas
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Gaji guru kontrak yang dijanjikan 100 persen belum bisa dinikmati guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Sampai akhir bulan Oktober, gaji yang dijanjikan 100 persen tidak kunjung direalisasikan.
Kabarnya, gaji guru kontrak di Badung belum cair karena masih menunggu Surat Keputusan (SK).
Namun sampai saat ini SK Belum juga selesai, sehingga belum dilakukan pengamprahan.
Beberapa guru pun mengeluh akan tersebut.
Baca juga: 1.200 Warga Badung Bekerja di Luar Negeri, Ini Rencana Ketua DPRD dengan Jepang & Australia
Mereka bertanya-tanya kenapa pencairan gaji harus menunggu perubahan SK terlebih dulu?
"Sebenarnya gaji biasanya cair akhir bulan. Ini besok sudah November belum juga terealisasi," kata Putu Y saat ditemui Senin 31 Oktober 2022.
Diakui, untuk guru kontrak kini akan diberikan gaji full atau 100 persen. Namun kini kendalanya SK, pasalnya SK belum keluar.
Baca juga: Pesan Giri Prasta, Saat Kukuhkan BPPD Badung, Harapkan Mampu Tingkatkan Citra Pariwisata
"Informasi dari dinas, katanya harus menunggu perubahan SK, baru bisa cair gajinya. Mengingat pada SK ada nominal besaran gaji yang diberikan," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Putu pada pemotongan 50 saat covid-19 beberapa waktu lalu, pemotongan gaji dilakukan tanpa mengubah SK terlebih dulu.
Bahkan gaji langsung dipotong 50 persen setelah adanya Surat Edaran terkait pemotongan saat covid-19 tersebut.
Baca juga: Jumlah Pengawas Sekolah di Badung Minim, Satu Pengawas Awasi Puluhan Sekolah
"Kalau dulu langsung dipotong, sekarang tidak langsung diberikan 100 persen, alasannya harus menunggu SK. Bahkan infonya Dinas juga belum ngamprah gaji," bebernya.
Pihaknya pun sangat menyayangkan hal tersebut, mestinya saat Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memberikan keputusan terkait gaji 100 persen.
Proses atau persyaratan harus segera dilakukan, sehingga pencairan bisa dilakukan bulan Oktober ini.
"Kalau ini kendala SK sampai bulan depan, sama saja gaji 100 persen tidak cair bulan Oktober tapi November. Meski gaji kita dirapel," imbuhnya sembari mengatakan di dinas hanya bisa memberi jawaban gaji cair setelah SK selesai.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Bahkan saat dikonfirmasi via Whats app Disdikpora Badung belum juga belum menjawab. (*)
Berita lainnya di Berita Badung