Polisi Tembak Polisi

Kejanggalan Kesaksian ART Beratkan Ferdy Sambo Di Pengadilan, Hakim: Banyak Bohong Saudara!

Usai menjalani persidangan kedua, kesaksian ART Ferdy Sambo yang dianggap janggal bisa saja memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan

YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai menjalani persidangan kedua, kesaksian ART Ferdy Sambo yang dianggap janggal bisa saja memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi, dianggap memberikan kesaksian yang tidak lengkap dan dianggap penuh dengan kejanggalan.

ART Ferdy Sambo dianggap banyak mengungkapkan kebohongan karena banyak kesaksiannya tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Bukan hanya tidak sinkron, namun Susi juga sempat terdiam beberapa saat saat hakim menanyakan soal siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo yang masih berusia 1,5 tahun.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipidana? Sinyal Jelas Hakim, JPU, dan Pengacara

Seperti dilansir dari Kompas.com pada selasa 1 November 2022, pertanyaan tersebut dicecar Majelis Hakim dalam sidang keterangan saksi dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022 lalu.

"Siapa yang melahirkan? saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kata Hakim.

Suasana pun hening, karena Susi tak menjawab sepatah kata pun saat ditanya kepastian siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo.

"Kok diam?" tegas Hakim.

Beberapa saat kemudian Susi menjawab "Ibu Putri."

Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas.

Baca juga: Bertemu Perdana dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J akan Tanyakan Hal Ini ke PC

"Siapa yang melahirkan Arka?" ucap Hakim.

"Ibu Putri," kata Susi mengulangi jawabannya.

Hakim kemudian bertanya "Kapan dia (anak terakhir Ferdy Sambo) lahir?"

"Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23," jawab Susi.

"Di mana?" tanya Hakim.

"Saya tidak tahu." ucap Susi.

Jawaban Susi kemudian dinilai tak sinkron dengan jawaban sebelumnya oleh Majelis Hakim.

"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana," tutur Hakim.

"Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," sambung Hakim.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Siap Dipertemukan Dengan Ferdy Sambo di Pengadilan

Majelis Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan, "Pada bulan Juli siapa pengasuhnya (untuk anak terakhir Ferdy Sambo)."

"Suster," kata Susi

"Namanya Siapa?" tanya Hakim.

Dijawab Susi "Alif".

Jawaban Susi ini kemudian dinilai janggal dengan jawaban sebelumnya karena Susi tidak pernah menyebut ada suster yang merawat anak terakhir Ferdy Sambo ikut tinggal di rumah Jalan Saguling.

"Dri tadi saya tanya siapa yang tinggal di sana Alif tidak disebut," ucap Majelis Hakim.

"Kan sudah keluar, Pak," jawab Susi.

Dalam kasus ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 lalu.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sampai saat ini, pengadilan masih akan terus dilakukan dan hari ini Ferdy Sambo dijadwalkan akan dipertemukan dengan keluarga Brigadir J. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Susi Terdiam Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved