Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Buka PPPK untuk Guru SD dan SMP Tahun Ajaran 2022, Kuota 341, Cek Formasi Lengkapnya
Pemerintah Kota Denpasar untuk Tahun Anggaran 2022, membuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar untuk Tahun Anggaran 2022, membuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Di mana jumlah kuota yang dibuka oleh Pemkot Denpasar sebanyak 341 formasi baik untuk SD dan SMP.
Kepala BKPSDM Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan formasi ini dibuka untuk mengisi mengisi formasi yang telah lulus passing grade hasil tes tahun 2021 lalu.
Baca juga: Guru Kontrak Disarankan Daftar di Tempat Mengabdi, Perekrutan P3K Guru di Badung Sudah Dibuka
“Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas,” kata Sudiana saat dikonfirmasi Kamis, 3 November 2022.
Dari 341 formasi tersebut, untuk guru SD sebanyak 234 formasi dan SMP sebanyak 107 formasi.
Adapun rincian untuk PPPK guru SD yakni, guru agama Hindu sebanyak 72 orang dan guru kelas sebanyak 162 orang.
Sedangkan untuk SMP terdiri atas guru bahasa Indonesia sebanyak 25 formasi, bahasa Inggris 12 formasi, guru BK satu formasi, guru IPA 24, dan IPS 13 formasi.
Baca juga: Guru Kontak di Badung Mengeluh, Gaji yang Dijanjikan 100 Persen Belum Cair
Selanjutnya, guru matematika 2 formasi, 8 formasi Penjasorkes, 12 PPKN, guru prakarya dan wirausaha 1 orang, serta guru seni budaya 9 formasi.
Sudiana mengatakan masa hubungan kerja bagi PPPK untuk Guru Tahun 2022 ini adalah selama 5 tahun.
“Pelamar yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tidak dipungut biaya apapun,” katanya.
Baca juga: 6 Bulan Ditunda, Upah Guru Kontrak di Klungkung Segera Cair
Untuk pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan maupun memberikan keterangan tidak benar maka akan diberhentikan sebagai PPPK.
“Kami juga mengimbau kepada peserta dan keluarga agar tidak mempercayai apabila ada pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan. Karena kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri,” katanya.
Ia mengatakan, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
