Migrasi TV Analog ke TV Digital
7 Stasiun Televisi Masih “Bandel” Belum Terapkan ASO, Mahfud MD: Siaran TV Analog Itu Ilegal
Migrasi dari TV dengan sinyal analog ke sinyal digital sudah resmi berjalan di beberapa daerah namun masih ada beberapa siaran televisi yang membandel
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Migrasi dari TV dengan sinyal analog ke sinyal digital sudah resmi berjalan di beberapa daerah namun masih ada beberapa siaran televisi yang membandel.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan masih ada 7 siaran televisi yang masih menyiarkan menggunakan sinyal TV analog.
Hal ini tentu menjadi perhatian dari Mahfud MD mengingat penyiaran televisi secara analog sudah masuk ke dalam kegiatan yang ilegal karena sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
Mahfud MD mengharapkan beberapa siaran TV tersebut untuk menjalani peraturan yang ada sebelum adanya teguran yang keras dari pemerintah.
Baca juga: Jelang KTT G20, 200 Personel Jaga Ketat Gilimanuk Mulai 8-17 November
Seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat 4 November 2022, Mahfud menyebutkan, tujuh stasiun televisi yang masih 'bandel' itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
Mahfud MD menjelaskan kalau migrasi dari televisi analog ke TV digital sudah berjalan cukup efektif meskipun ada beberapa televisi yang masih menyiarkan menggunakan sinyal analog.
"Semua cukup berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis 3 November 2022 lalu.
Mahfud menjelaskan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Baca juga: KATA Pelatih Bali United Soal Kepengurusan PSSI : Yang Penting Penonton Sepak Bola di Stadion Aman
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Mahfud mengatakan, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun televisi yang 'membandel' itu tertanggal 2 November 2022 kemarin.
"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
Mahfud juga mengharapkan semua Siaran televisi swasta menaati kebijakan pemerintah ini agar tidak harus melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," imbuh dia.
Mahfud pun mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union.
Baca juga: Perlakuan Spesial Ketua KPK Saat Sambangi Lukas Enembe di Papua, Demi Lakukan Pemeriksaan
Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.