Berita Jembrana
Sopir Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Kepergok Bawa 27 Ekor Kambing Tak Berdokumen
Mobil yang dikemudikan Muhammad Munif (34) ini kepergok petugas di pintu masuk Bali atau di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, membawa 27 kambing
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sebuah mobil warna kuning diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Kamis 3 November 2022 malam.
Pasalnya, mobil tersebut mengangkut 27 ekor ternak kambing tanpa dilengkapi dokumen.
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hewan ternak masih belum boleh masuk Bali.
Baca juga: Lahan Terdampak Banjir Bandang DAS Bilukpoh Jembrana Diestimasi 600 Hektare
Menurut informasi yang diperoleh, mobil yang dikemudikan Muhammad Munif (34) ini kepergok petugas di pintu masuk Bali atau di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.
Ia diamankan saat kegiatan pemeriksaan barang di lokasi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK) di wilayah Bali.
Baca juga: Status Darurat Sampai Akhir 2022, Jembrana Belum Pulih, Ancaman Masih Ada
Saat pengecekan, muatan barang yang tertutup terpal berwarna Hitam tersebut ternyata berisikan kambing yang berjumlah 27 ekor.
Mirisnya, angkutan tersebut tanpa menyertakan atau dilengkapi surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, saat dimintai keterangan, sopir menyatakan puluhan ekor kambing tersebut adalah milik orang lain dari Kabupaten Jember.
Sopir tersebut juga mengaku hanya menerima jasa pengiriman dengan upah Rp2 Juta.
"Si pengemudi ini hanya jasa angkut, yang punya dari Jember dengan tujuan Denpasar. Kita sudah kembalikan lagi," katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana