Berita Tabanan
Tison Bersyukur Dapat Restorative Justice Setelah Terjerat Hukum Karena Penganiayaan di Tabanan
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 jt.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Namun semua ini, kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” ucapnya.

Herawati menyebut, kasus Tison ini terjadi Agustus 2022 lalu.
Tison pun sudah ditahan selama dua bulan di tahanan.
Perkara ini, karena tersangka dalam pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan pemukulan pada korban, yang tak lain adalah saudara sepupunya sendiri.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian hidung dan memar pada pipi sebelah kiri.
Dan tersangka sendiri dilimpahkan sejak 31 Oktober 2022 berupa penyerahan tersangka, dan barang bukti oleh penyidik Polres Tabanan.
Dan 1 November JPU selaku fasilitator melaksanakan upaya perdamaian.
Kemudian, pada hari berikutnya, disepakati dilakukan musyawarah di kantor Camat Tabanan dihadiri tersangka, korban, pendamping, perwakilan tokoh agama, adat dan masyarakat.
“Dari situ kemudian semua sepakat perdamaian sehingga proses hukum terhadpa tersangka tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk mendapatkan restorative justice harus memenuhi persyaratan untuk bisa diproses pihaknya.
Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Dan juga telah ada kesepakatan damai (korban dan tersangka).
Dan restorative justice saat ini masih untuk perkara pidana umum,” bebernya. (*)