Berita Tabanan

Tison Bersyukur Dapat Restorative Justice Setelah Terjerat Hukum Karena Penganiayaan di Tabanan

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 jt.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Angga
Putu Sandy Prathama alias Tison (kaos hitam), pria berusia 42 tahun, warga Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken, Tabanan, sujud syukur karena bebas dari hotel prodeo. Itu setelah korban penganiayaan, atau pelapor sepakat berdamai dengannya. Sehingga, langkah restorative justice  pun bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. Tison pun menghirup udara segar, Senin 14 November 2022. 

Namun semua ini, kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” ucapnya.

Putu Sandy Prathama alias Tison, pria berusia 42 tahun, warga Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken, Tabanan, sujud syukur karena bebas dari hotel prodeo.

Itu setelah korban penganiayaan, atau pelapor sepakat berdamai dengannya.

Sehingga, langkah restorative justice  pun bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.

Tison pun menghirup udara segar, Senin 14 November 2022.
Putu Sandy Prathama alias Tison, pria berusia 42 tahun, warga Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken, Tabanan, sujud syukur karena bebas dari hotel prodeo. Itu setelah korban penganiayaan, atau pelapor sepakat berdamai dengannya. Sehingga, langkah restorative justice  pun bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. Tison pun menghirup udara segar, Senin 14 November 2022. (Tribun Bali/Angga)

Herawati menyebut, kasus Tison ini terjadi Agustus 2022 lalu.

Tison pun sudah ditahan selama dua bulan di tahanan.

Perkara ini, karena tersangka dalam pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan pemukulan pada korban, yang tak lain adalah saudara sepupunya sendiri.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian hidung dan memar pada pipi sebelah kiri.

Dan tersangka sendiri dilimpahkan sejak 31 Oktober 2022 berupa penyerahan tersangka, dan barang bukti oleh penyidik Polres Tabanan.

Dan 1 November JPU selaku fasilitator melaksanakan upaya perdamaian.

Kemudian, pada hari berikutnya, disepakati dilakukan musyawarah di kantor Camat Tabanan dihadiri tersangka, korban, pendamping, perwakilan tokoh agama, adat dan masyarakat.

“Dari situ kemudian semua sepakat perdamaian sehingga proses hukum terhadpa tersangka tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Menurut dia, untuk mendapatkan restorative justice harus memenuhi persyaratan untuk bisa diproses pihaknya.

Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Dan juga telah ada kesepakatan damai (korban dan tersangka).

Dan restorative justice saat ini masih untuk perkara pidana umum,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved