Berita Bangli
Dinkes Bangli, Bali Tarik Obat Sirup Dari 12 Puskesmas, Totalnya Capai Belasan Ribu Botol
Dinkes Bangli, Bali kini telah menarik obat sirup yang tersebar di 12 Puskesmas, totalnya capai belasan ribu botol obat sirup.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangli menarik ribuan obat jenis sirup yang telah tersebar di 12 Puskesmas di Bangli.
Seluruh obat tersebut selanjutnya dikembalikan ke pihak distributor.
Kadiskes Bangli, I Nyoman Arsana menjelaskan ditariknya obat-obatan tersebut karena masuk jenis obat yang dilarang beredar oleh BPOM.
Oleh sebab itu sejak beberapa pekan terakhir pihak Diskes telah turun ke masing-masing puskesmas untuk mengumpulkan obat yang dimaksud.
"Ada tiga obat yang masuk larangan BPOM. Diantaranya Antasida sirup, Ambroxol sirup, dan Paracetamol drops. Seluruhnya ditarik dari puskesmas dan dikumpulkan ke Dinas," jelasnya Senin (21 November 2022).
Setelah seluruhnya dikumpulkan dengan yang ada di gudang farmasi, diketahui jumlah Antasida sirup sebanyak 9020 botol, Ambroxol sirup 8932 botol dan Paracetamol drops 1789 botol.
Dan selanjutnya obat tersebut dikembalikan ke pihak Distributor.
Arsana mengakui obat-obatan tersebut merupakan pengadaan baru.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Baru 156 Obat Sirup Yang Aman Dikonsumsi, Bukan 198 Seperti yang Dirilis BPOM
Di mana total pengadaannya mencapai Rp 70.013.000.
Sedangkan dari obat-obatan yang ditarik, secara nominal diketahui jumlahnya mencapai Rp 58.256.204.
Terkait penarikan obat-obatan, Kadis asal Desa Songan, Kintamani ini menegaskan pada intinya pihak dia berupaya mengamankan dari peredarannya.
Ia tidak memungkiri jika seluruh obat tersebut sudah dibayar.
Soal pengembalian dana, Arsana mengaku masih menunggu regulasi lebih lanjut.
"Kalau saya minta berupa uang, lantas kemana uang itu ditransfer? Kan belum ada rekeningnya. Sebaliknya kalau minta obat pengganti, obat yang mana? Kan belum ada petunjuknya. Oleh sebab itu kami menunggu regulasinya," ucap Arsana.
Disamping itu Diskes Bangli juga menekankan pada penyedia dengan membuat surat pernyataan.
Agar kedepannya dapat mengikuti apapun aturan yang berlaku terkait adanya penarikan ini.
"Jadi kami mintakan pada penyedia surat pernyataan, agar tidak lepas tanggungjawab," tandasnya. (mer)
