Berita Jembrana

3 Unit Alat Tilang Elektronik Mobile Pantau Pelanggar, Polres Jembrana Libatkan 99 Personel

Ratusan personel Polres Jembrana tampak mengikuti apel di halaman Mapolres setempat, Kamis 24 November 2022.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat mengecek satu per satu kendaraan yang dilibatkan dalam Operasi Zebra Agung 2022 di Mapolres Jembrana, Kamis 24 November 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Ratusan personel Polres Jembrana tampak mengikuti apel di halaman Mapolres setempat, Kamis 24 November 2022.

Kegiatan ini merupakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2022.

Dalam operasi rutin tahunan ini, Polres Jembrana dibekali dengan 3 unit alat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) mobile yang akan menyasar 7 poin.

Menurut pantauan, setelah apel gelar pasukan, satu per satu kendaraan yang dilibatkan dalam operasi ini diperiksa kelengkapannya. Mulai dari kendaraan bermotor, mobil, dan lainnya. Seluruh personel juga telah menyatakan siap untuk melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Dua Pura di Jembrana Dibobol Maling, Pratima Raib, Desa Adat Diminta Aktifkan Makemit


"Total ada 99 personel yang dilibatkan. Operasi Zebra Agung mulai hari ini dan berlangsung 14 hari kedepan," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi usai apel gelar pasukan. 


Dia melanjutkan, selain mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik.

Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat Etle mobile. Sebab, untuk di Jembrana belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu. 


Di Jembrana berbeda dengan wilayah lain seperti Badung dan Denpasar yang menerapkan kamera pemantau sebangai alat tilang elektronik di titik tertentu.

Baca juga: Dua Pura di Jembrana Dibobol Maling, Pratima Raib, Desa Adat Diminta Aktifkan Makemit

Total ada 8 titik yang sudah mulai beroperasi saat ini di sana.


"Tapi kita dilengkapi dengan etle mobile. Jadi anggota yang bergerak, dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri," ungkapnya.


Saat ini  kata dia, pihaknya melalui operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem etle mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana.


"Kemudian nanti surat tilangnnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Jembrana Bangun Satu Jembatan Darurat, Rp397 Juta Untuk Bangun Jembatan Darurat di Gelar


Bagaimana jika tilang elektronik ini salah sasaran atau saat penegakan hukum ternyata pengendara bukan pemilik kendaraan tersebut?

AKBP Juliana menjelaskan, nantinya akan ada konfirmasi dari pemilik kendaraan sesuai surat yang dikirim ke alamat tujuan.

Kemudian juga ada batas waktu untuk mengkonfirmasi seperti siapa dan ke mana yang menggunakan kendaraan saat itu.


"Jadi back office-nya ada di Polda Bali. Nanti akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat kendaraan tersebut. Nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Warga Jembrana Bali Geger Temuan Patung Berwujud Sulinggih, Simak Ulasannya!


Dia mencontohkan, ketika ada bule atau turis yang kebetulan menyewa kendaraan kemudian dikenakan sanksi tilang elektronik.

Praktis, surat cinta (tilang) akan dikirim ke tempat penyewaan kendaraan tersebut. 


"Intinya sekarang adalah kita mengingatkan si peminjam. Meskipun kendaraan digunakan orang lain, kita harus tetap mengedukasi karena ketika peminjam melanggar, kita akan terkait juga," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved