Bapak Setubuhi Anak

Kasus Bapak Menyetubuhi Anak dan Keponakan di Tabanan, Tim Psikiater Periksa Kejiwaan

kasus bapak yang menyetubuhi anak dan keponakan di Tabanan, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan kepada tersangka dan korban.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Update Kasus Bapak Menyetubuhi Anak dan Keponakan di Tabanan, Tim Psikiater Periksa Kejiwaan 

Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, mampu dibongkar oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Kasus ini terbongkar setelah kejadian terakhir yakni pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Di mana tersangka ayah kandung menggauli korban di bengkel miliknya.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka kepada dua orang keluarga dekatnya.

Yang satu anak kandungnya sendiri, dan yang satu merupakan keponakan atau sepupu dari anaknya.

Untuk keponakannya itu digauli pada 2019 lalu, di mana korban saat itu masih duduk di kelas 5 SD.

Kasus terungkap saat korban yang juga anak kandung pelaku berulang kali tidak mengikuti kelas khusus.

Nilai akademis korban selalu rendah dan sering tertinggal dalam mengikuti mata pelajaran.

Dan berulang kali tidak hadir di kelas khusus.

Sehingga pihak guru memanggilnya dan meminta penjelasan ketidakhadirannya itu.

Selanjutnya, guru melihat anak itu murung dan melamun, sehingga diajak konsultasi ke guru BK.

Dari hasil konsultasi terungkap aksi tidak terpuji ayahnya.

Kemudian langsung dilaporkan ke Polres Tabanan dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Tersangka sendiri, disangkakan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bahkan ancaman hukuman ini bisa ditambah sepertiga dari pidana pokoknya mengingat status pelaku sebagai ayah kandungnya.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved