Berita Bali

Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Jendra Dituntut Bui 7,5 dan Sunita 8 Tahun 

Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar dituntut pidana berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Jendra dan Sunita saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada PN Denpasar. 

Ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspos perkara. 


Adapun modus operandinya bahwa Jendra dan Sunita mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan


Pula, keduanya tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.

Justru Jendra dan Sunita membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real.

Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. 


Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut keduanya membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi keduanya maupun orang lain. 


Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari audit internal, akibat perbuatan Jendra dan Sunita merugikan keuangan negara atau daerah Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp3.749.118.000. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Badung

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved