Berita Jembrana
ODGJ Jadi Otak Curat, Komplotan Garong Berhasil Diamankan Polres Jembrana Bali!
Mereka berjumlah tiga orang ini, berhasil melakukannya hingga di beberapa TKP.Menariknya, otak dari aksi curat ini adalah seorang dengan gangguan jiwa
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ketiganya juga memiliki peran yang berbeda, tersangka I Komang Ardiasa (27) dan COM (17) sebagai eksekutor.
Sedangkan I Komang Ardiasa (27) yang memiliki penyakit gangguan jiwa ini, sebagai otak atau dalang dan juga sebagai pengawas situasi kondisi di TKP.

Pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Dua pelaku diantaranya residivis pencurian HP.
Kemudian seorang pelaku atas nama Komang Ardiasa ini, memiliki gangguan jiwa.
Anehnya, dia yang menjadi otak atau dalamg dari aksi curat yang dilakukan komplotan garong ini," ungkapnya.
Ke mana hasil curian dibawa?
AKP Reza Pranata menyebutkan, sebagian hasil curian telah dijual ke rongsokan bahkan ada yang di jual ke wilayah Jawa.
Seperti daun gamelan di dua TKP dan hasil curian besi.
Kemudian, kata dia, untuk tersangka COM yang berusia 17 tahun diwajiblaporkan dengan jaminan keluarga.
"Yang di bawah umur kita wajib laporkan," ujarnya.
Atas perbutan pelaku, tiga orang ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hasil curian dibagi dan untuk makan sehari-hari.