Berita Jembrana

Polisi pun Heran ODGJ Jadi Otak Komplotan Pencurian di Jembrana, Bali

Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan oleh petugas Polres Jembrana. Menariknya, otak dari aksi curat ini adalah ODGJ.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
BUKTI-Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barang bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (4 Desember 2022). 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya korban yang menghubungi layanan pengaduan Polres Jembrana melaporkan pembobolan di vilanya wilayah Pekutatan," kata AKP Reza didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memberikan keterangan, Minggu (4 Desember 2022).

Dia melanjutkan, dari hasil interogasi, pelaku melakukan di beberapa TKP lain, seperti pencurian gong dengan kerugian Rp 28 juta, di rumah warga dengan barang bukti senapan angin semi otomatis kerugian Rp 10 juta.

Baca juga: Petugas Polsek Denpasar Selatan Antisipasi Kasus Curanmor, Ini Langkah Petugas

Kemudian juga ada laporan kehilangan daun gamelan dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta dan pembobolan vila dengan kerugian Rp 17 juta.

Ketiganya juga memiliki peran yang berbeda, tersangka I Komang Ardiasa (27) dan COM (17) sebagai eksekutor.

Sedangkan I Komang Ardiasa (27) yang memiliki penyakit gangguan jiwa ini sebagai otak atau dalang dan juga pengawas situasi kondisi di TKP. Pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa kondisi kejiwaannya.

"Dua pelaku diantaranya residivis pencurian HP. Kemudian seorang pelaku atas nama Komang Ardiasa memiliki gangguan kejiwaan. Anehnya, dia yang menjadi otak atau dalang dari aksi curat yang dilakukan komplotan garong ini," ungkapnya.

AKP Reza Pranata menyebutkan, sebagian hasil curian telah dijual ke pedagang rongsokan bahkan ada yang dijual ke wilayah Jawa. Seperti daun gamelan di dua TKP dan hasil curian besi.

Kemudian, kata dia, untuk tersangka COM yang berusia 17 tahun diwajibkan lapor dengan jaminan keluarga.
"Yang di bawah umur kita kenai wajib lapor," ujarnya.

Atas perbutan pelaku, tiga orang ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Komang Ardiasa mengaku tak bisa mengelak ketika rekannya yang memiliki status orang dengan gangguan jiwa tersebut melakukan aksi kejahatan ini. Pria yang bekerja sebagai penjaga malam toko bahan bangunan di Jembrana ini mengaku terhimpit ekonomi.

"Hasil curian biasanya dibagi. Kalau saya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Ardiasa yang merupakan pelaku pencurian HP beberapa tahun lalu ini mengaku menyesal.(mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved