Berita Jembrana

Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam di Jembrana, Alkohol Tanpa Label dan Pita Cukai Disita

Tim gabungan dari Polres Jembrana dan Satpol PP menggelar sidak ke sejumlah tempat hiburan di wilayah gumi makepung

Istimewa
Tim gabungan dari Polres Jembrana dan Satpol PP menggelar sidak ke sejumlah tempat hiburan di wilayah gumi makepung, Sabtu 3 November 2022 malam. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tim gabungan dari Polres Jembrana dan Satpol PP menggelar sidak ke sejumlah tempat hiburan di wilayah gumi makepung, Sabtu 3 Desember 2022 malam.

Sidak yang digelar dalam rangka Operasi Cipta Aman Agung 2022 ini sebagai antisipasi penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal tanpa izin.

Hasilnya, puluhan botol arak tanpa izin/label edar dan puta cukai diamankan petugas. Selain itu, juga menjaring karyawan tempat hiburan malam yang tinggal di Jembrana tanpa identitas jelas.

Baca juga: Masuk Zona Merah, Tiga Desa Rawan Tsunami di Jembrana Tak Punya Alat Pendeteksi Dini


Menurut informasi yang diperoleh, petugas gabungan ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jembrana.

Salah satunya adalah cafe yang ada di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Satu per satu cafe yang ada di kawasan ini didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan. 


Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Putu Ngurah Riasa menjelaskan, dari hasil sidak yang dilakukan anggota Satgas Gakkum telah  mengamankan minuman beralkohol jenis arak Bali tanpa ijin/label edar dan pita cukai.

Ada puluhan botol arak bali tanpa label dan pita cukai dengan ukuran 600 ml yang simnkan petugas. 


"Tim gabungan kemarin melakukan sidak serangkaian Operasi Cipta Aman Agung 2022," kata Kompol Riasa, Minggu 4 November 2022. 

Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk Tutup Satu Jam Akibat Cuaca Buruk di Jembrana, Hujan Angin Kilat Petir!


Dia melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlaj cafe tersebut akhirnya dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. 


Pihaknya mengaku, operasi yang digelar sebagai antisipasi peredaran narkotika dan miras serangkaian Natal dan Tahun Baru ini terus dilkukan.

Operasi menyasar terhadap produsen, distributor atau penjual minuman beralkohol lain tanpa ijin atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk Tutup Satu Jam Akibat Cuaca Buruk di Jembrana, Hujan Angin Kilat Petir!


"Barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," tegasnya. 


Dia mengimbau kepada seluruh masyrakat agar ikut melakukan antisipasi penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di lingkungannya. 


"Mari kita ciptakan situasi kantibmas menjelang natal dan tahun baru, kita harus melaksanakan cipta kondisi."

Baca juga: Pemuda Nongkrong Nyaris Tertimpa Reruntuhan, Gapura Stadion Buatan 1989 Roboh di Jembrana

"Jadi ini yang perlu kita atensi khususnya di tempat keramaian khusus, di tempat yang menyediakan minuman ini yang masih kita curigai sehingga malam kemarin kita fokus melaksanakan operasi ditempat keramaian seperti kedai dan cafe yang ada di Jembrana," imbaunya.


Disisi lain,  Satpol PP Jembrana mendapati puluhan pekerja di tempat hiburan malam tidak membawa identitas diri dan surat keterangan tinggal sementara.

Mereka kemudian didta dan diberikan pembinaan untuk segera mengurus surat keterangan tinggal sementara. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved