Upaya Konservatif IOH Kendalikan Perubahan Iklim, Dari Laut Jembrana Untuk Dunia
Upaya Konservatif Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) kendalikan perubahan iklim, dari laut Jembrana untuk dunia.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Laut Indonesia yang kaya saat ini dihadapkan dengan fenomena perubahan iklim, praktek-praktek tidak ramah lingkungan harus dihilangkan.
Misi untuk melestarikan alam utamanya ekosistem laut dan pesisir pun sejatinya diemban setiap insan Indonesia, yang kini bisa dilakukan melalui berbagai kalangan.
Dinas Kelautan dan Perikatan Provinsi Bali pun rutin menggelar patroli sebagai bentuk pengawasan dan penertiban aktvitas-aktivitas illegal yang berpotensi merusak ekkosistem laut untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha penangkapan ikan terhadap peraturan yang berlaku.

Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disebutkan “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.
Kemudian penjelasan pasal 9 ayat (1) tersebut juga mengungkapkan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya kompresor.
Penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian bagi nelayan pengguna kompresor tersebut.
“Untuk memperoleh ikan segar yang berkualitas, tentunya kita membutuhkan ekosistem perairan yang terjaga keseimbangannya. Dan setiap orang yang ada di sini punya andil untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kebersihan laut dan biota yang ada di dalamnya, untuk masa depan Indonesia yang lestari,” ujar Ketut Astari. (*)