Berita Bali

Kasus Tindak Kriminal Wilayah Hukum Polresta Denpasar Tahun 2022 Meningkat! Simak Penjelasannya

Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar, selama satu tahun mulai dari bulan Januari-Desember 2022 terdata meningkat.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar, selama satu tahun mulai dari bulan Januari-Desember 2022 terdata meningkat. Hal ini dipaparkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Didampingi Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana. Serta Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada press release akhir tahun 2022, Rabu, 28 Desember 2022. 

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas), terhitung ada 10 kasus dan berhasil diselesaikan seluruhnya.

Lanjut, kasus pencurian motor (curanmor) ditahun 2022 terhitung mencapai 99 kasus dengan 48 penyelesaian perkara.

Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar, selama satu tahun mulai dari bulan Januari-Desember 2022 terdata meningkat.

Hal ini dipaparkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Didampingi Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana.

Serta Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada press release akhir tahun 2022, Rabu, 28 Desember 2022.
Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar, selama satu tahun mulai dari bulan Januari-Desember 2022 terdata meningkat. Hal ini dipaparkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Didampingi Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana. Serta Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada press release akhir tahun 2022, Rabu, 28 Desember 2022. (Honey/Tribun Bali)

 

Kasus penganiayaan berat (anirat) di tahun 2022 terhitung 1 kasus dan berhasil di selesaikan.

Sedangkan kasus pembunuhan pada tahun 2022 terdapat 2 kasus dan berhasil di selesaikan seluruhnya.

Tercatat pula beberapa kasus penyebaran dan atau penyalahgunaan narkotika, di wilayah hukum Polresta Denpasar mencapai 276 kasus.

Dengan anatomi pemaparan pelaku yakni terdapat 3 bandar, 171 pengedar, 181 pemakai dan 1 pelaku penanam.

Maka tertotal terdapat 50.772,16 barang bukti, dan senilai Rp. 40.994.108.080.

Kapolresta Denpasar juga memaparkan beberapa kasus yang menonjol di masyarakat.

Terdapat 5 kasus pada tahun 2022.

Yakni kasus dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu, 19 Febuari 2022 pukul 16.00 WITA beehasil mengamankan 18 Kg sabu dan 984 butir ecstasy dari 2 pelaku.

Pelaku tersebut berinisial AR (30) dan MA (24), keduanya diamankan di 2 TKP berbeda.

Terdapat pula kasus Satreskrim Polresta Denpasar yang pada Jumat, 8 Agustus 2022 berhasil mengungkap markas judi online.

Markas tersebut, pertempat di sebuah hotel bernama Stark Boutique Hotel & Spa, Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.

Lalu penangkapan 9 orang pelaku diduga penyedia jasa judi online, jenis slot di penginapan Pondok Indah, Kuta, Badung oleh Satreskrim Polresta Denpasar pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved