Berita Bali
Kasus Tindak Kriminal Wilayah Hukum Polresta Denpasar Tahun 2022 Meningkat! Simak Penjelasannya
Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar, selama satu tahun mulai dari bulan Januari-Desember 2022 terdata meningkat.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas), terhitung ada 10 kasus dan berhasil diselesaikan seluruhnya.
Lanjut, kasus pencurian motor (curanmor) ditahun 2022 terhitung mencapai 99 kasus dengan 48 penyelesaian perkara.

Kasus penganiayaan berat (anirat) di tahun 2022 terhitung 1 kasus dan berhasil di selesaikan.
Sedangkan kasus pembunuhan pada tahun 2022 terdapat 2 kasus dan berhasil di selesaikan seluruhnya.
Tercatat pula beberapa kasus penyebaran dan atau penyalahgunaan narkotika, di wilayah hukum Polresta Denpasar mencapai 276 kasus.
Dengan anatomi pemaparan pelaku yakni terdapat 3 bandar, 171 pengedar, 181 pemakai dan 1 pelaku penanam.
Maka tertotal terdapat 50.772,16 barang bukti, dan senilai Rp. 40.994.108.080.
Kapolresta Denpasar juga memaparkan beberapa kasus yang menonjol di masyarakat.
Terdapat 5 kasus pada tahun 2022.
Yakni kasus dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu, 19 Febuari 2022 pukul 16.00 WITA beehasil mengamankan 18 Kg sabu dan 984 butir ecstasy dari 2 pelaku.
Pelaku tersebut berinisial AR (30) dan MA (24), keduanya diamankan di 2 TKP berbeda.
Terdapat pula kasus Satreskrim Polresta Denpasar yang pada Jumat, 8 Agustus 2022 berhasil mengungkap markas judi online.
Markas tersebut, pertempat di sebuah hotel bernama Stark Boutique Hotel & Spa, Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.
Lalu penangkapan 9 orang pelaku diduga penyedia jasa judi online, jenis slot di penginapan Pondok Indah, Kuta, Badung oleh Satreskrim Polresta Denpasar pada Rabu, 17 Agustus 2022.