Berita Tabanan
Hari Raya Minim Sampah Jadi Atensi Pemkab Tabanan, Simak Ulasannya!
Apalagi, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, di Desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan, belum menjawab persoalan sampah di Tabanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Persoalan sampah menjadi atensi Pemkab Tabanan saat ini.
Apalagi, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, di Desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan, belum menjawab persoalan sampah di Tabanan.
Karena itu, perilaku masyarakat harus diedukasi.
Sehingga itu menjadi perilaku untuk menjadikan hari minim sampah di Tabanan.
Baca juga: Singapadu Terima Truk Sampah Untuk TPS3R
Baca juga: Saat Hari Raya Galungan, Volume Sampah Meningkat Hingga 30 Persen di Amlapura, Karangasem, Bali

Upaya Pemkab Tabanan mengatasi sampah ini, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan pengelolaan minim sampah dalam rangka hari raya Galungan dan Kuningan tahun 2023.
Surat Edaran yang dikeluarkan per tanggal 2 Januari 2023 tersebut, diunggah di website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabanan dan berisi 7 poin imbauan mendukung perayaan hari raya Galungan dan Kuningan minim sampah.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Tabanan, I Gede Susila mengatakan, surat edaran itu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Tentu saja, bertujuan mengurangi timbunan di TPA Mandung.
Yang kemudian, masyarakat dapat merespon untuk bersama berusaha menangani sampah lewat kebijakan hari raya keagamaan minim sampah.
"Kami mendorong perilaku masyarakat peduli sampah. Dimulai dari hari raya keagamaan yang kemudian, menjadi rutinitas setelah hari raya berlangsung,” ucapnya, Jumat 8 Januari 2023.
Informasi yang dihimpun, isi surat edaran tersebut antara lain, mengajak pelaku usaha dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan hari raya Galungan dan Kuningan menggunakan dekorasi dan atribut minim sampah.
Yakni dengan menghindari penggunaan plastik sekali pakai.
Kemudian menyiapkan fasilitas penampungan tempat sampah terpisah, terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker, serta sampah residu di lokasi ibadah, lokasi wisata, titik-titik istirahat (SPBU, rumah makan dan rest area).
Efektifkan imbauan dan ajakan, menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum dan tas belanja).
Selanjutnya melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah, di lokasi pelaksanaan dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan.
Susila menambahkan, bahwa setelah diawali pada perayaan hari kemenangan Dharma melawan Adharma ini, maka ke depan menjadi perilaku masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber.
Dan tidak lagi hanya pada saat hari keagamaan saja.
“Setelah ini maka menjadi perilaku minim sampah ke depannya (tidak hanya pada hari raya keagamaan saja),” bebernya. (*)
Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 850 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Jegu Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Lakukan Perdagangan Bayi, Kejari Tabanan Pastikan Status Hukum Yayasan Anak Bali Luih Dicabut |
![]() |
---|
KERAM Kaki Saat Mendaki, Tim SAR Gabungan Evakuasi Raysa dari Gunung Batukaru Tabanan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.