Bocah Dirantai
Ibu Bocah Dirantai di Tabanan Bali Terancam Hukuman 3 Tahun Enam Bulan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Ibu kandung bocah dirantai di Tabanan Bali, terancam hukuman 3 tahun enam bulan, terdakwa tak ajukan eksepsi.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
“Nanti versi apa yang akan ada di persidangan yang akan muncul. Jadi bisa melihat keterangan antara versi hasil pemeriksaan dan saat duduk di persidangan. Dan memang sesuai dakwaan kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka salah,” bebernya.
Sebelumnya, nasib tragis dialami dua orang bocah di bawah umur di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Dua bocah itu dirantai seperti hewan peliharaan di rumah yang dalam keadaan listrik padam.
Baca juga: Ibu dan Pacar Bocah Dirantai di Tabanan Tak Ditahan, Polisi Sebut Ada Dua Faktor
Beruntung bocah berusia enam dan tiga tahun itu kemudian diselamatkan para tetangga korban.
Kasus ini pun sudah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tabanan.
Kasus diketahui pada akhir Oktober 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun, kisah tragis dua bocah dirantai dari kepala, diikat ke tangan dan kaki ini diketahui pada Sabtu 22 Oktober 2022 lalu.
Sekitar pukul 20.00 Wita korban diselamatkan oleh warga sekitar.

Polisi saat ini sudah menyita sekitar dua buah rantai besi dengan panjang dua meter kemudian juga disita empat gembok.
Dimana selain dirantai juga di bagian leher digembok oleh ibu korban.
Parahnya, alasan dari pemeriksaan ini, orangtua korban melakukan supaya sang anak tidak nakal.
Dengan kata lain ingin membuat sang anak jera. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.