Polisi Ditikam di Kuta

Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Anggota Polda Bali Ditikam Saat Ribut di Klub Malam di Legian

Pelaku penusukan anggota Polda Bali berinisial I Putu JS hingga kini masih belum diketahui identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pelaku penusukan anggota Polda Bali berinisial I Putu JS hingga kini masih belum diketahui identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka.


Seperti yang diberitakan sebelumnya seorang anggota Polda Bali berpangkat Aipda tersebut ditikam saat sedang mengunjungi klub malam, yakni Pady's Pub Legian Kuta.

Kejadian tersebut diketahui terjadi, Minggu (8/1) sekitar pukul 03.30 Wita.

Baca juga: Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Kecuali Bertugas! Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Bali


Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengakui adanya peristiwa penikaman yang diawali keributan karena teman wanita polisi tersebut dilecehkan seseorang di klub malam itu.

“Memang benar ada kejadian tersebut,” kata Sukadi saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Senin (9/1).


Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai identitas pelaku, Sukadi enggan memberikan informasi lebih lanjut.

“Berikan polisi kesempatan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Untuk dapat menentukan pelakunya,” jawab Sukadi.

Baca juga: 7 Luka Tusuk Dialami Aipda IPJS, Polisi Ditikam di Kuta, Mobil Taksi Penuh Darah


Seperti diketahui, bahwa pelaku dalam penusukan tersebut dikatakan mengalami luka pula. Pelaku yang masih belum diketahui identitasnya tersebut kabarnya masih dirawat di rumah sakit yang berbeda dengan korban.


“Diduga pelaku, dirawat di RS Murni Teguh Tuban. Kami masih melakukan pendalaman, karena yang bersangkutan juga masih sakit. Jadi belum dapat diambil keterangannya,” jelasnya.


Apda I Putu JS yang mengalami beberapa luka tusukan di punggungnya tersebut, dirawat di RS Trijata Denpasar.

“Korban masih dalam perawatan. Kondisi sementara sudah stabil. Kita harapkan agar korban bisa cepat sembuh,” ujar Sukadi.

Baca juga: Dugaan Anggota Polisi Ditikam di Club Malam Kuta Bali, Simak Penjelasannya Berikut Ini


Sukadi mengatakan, polisi akan berupaya agar pelaku dapat terungkap.

“Untuk sementara belum ada yang diamankan. Kemudian nanti kami akan berupaya, dalam waktu singkat akan terungkap,” katanya.


Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anggota kepolisian dilarang memasuki tempat yang dinilai dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri, misalnya klub malam.


Kendati dilarang, kata Kabid Humas, anggota Polri dapat masuk ke tempat-tempat tersebut jika sedang menjalani tugas.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 huruf V Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 2 Hp Iphone Korban Pembunuhan di Kos di Denpasar Raib, Polisi Temukan 4 Alat Kontrasepsi Bekas Pakai


“Iya dilarang memasuki tempat terlarang (tempat hiburan) kecuali tugas. Itu diatur di Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin Anggota Polri,” jelas Kabid Humas saat dihubungi Tribun Bali, Senin.


Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menambahkan, anggota Polri yang menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran juga merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh Polri.

“Kalau minum sampai mabuk, ya salah,” katanya.


Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri juga dilarang melakukan beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

Misalnya, membocorkan rahasia operasi kepolisian, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi, mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.

Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, dan lain sebagainya.


Jika Anggota Polri kedapatan melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri, maka dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Tindakan disiplin yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dapat berupa surat teguran maupun tindakan fisik.


Kendati ada tindakan disiplin, Ankum (Atasan yang berhak menghukum) juga disebut masih memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.


Sementara itu, anggota polisi yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali serta dianggap tak patut dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri, dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian dari keanggotaan Polri dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved