Breaking News

Berita Denpasar

Manipulasi Kupon Pengisian BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Ini Diganjar 4 Tahun Penjara

pegawai kontrak di DLHK kota Denpasar ini divonis pidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Tribun Bali/Putu Candra
Sudiasa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar - Manipulasi Kupon Pengisian BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Ini Diganjar 4 Tahun Penjara 

Yakni pengangkutan sampah TPS ke TPA, di mana pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Di mana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon.

Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh terdakwa dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing satu lembar merupakan keuntungan yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Bali telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 255.131.000.

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved