Pelanggaran HAM Berat
Toko Wong Saksi Bisu Pembantaian Gerakan 30 September 1965 di Jembrana Bali
Sebuah bangunan tingkat dua dengan desain lawas nampak masih berdiri di Jembrana. Bangunan ini merupakan saksi bisu peristiwa G30S PKI
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Tapi sebelum pindah ke sini, rumah ini direhab sama orang tua. Bahkan tukangnya juga bawa dari Tabanan," kenangnya.
Dia kemudian melanjutkan kisah tentang peranan Toko Wong sebagai kamp tahanan dan salah satu titik tempat pembantaian atau tempat eksekusi simpatisan atau yang dituduh sebagai PKI.
Sesuai penuturan tetua, saat peristiwa tersebut, darah di rumah tersebut berceceran bahkan sampai menggenang hampir selutut orang dewasa.
Baca juga: Ini Orang Pertama yang Bawa PKI ke Indonesia, Jiwa Kirinya Menggelora Sejak Usia 30 Tahun
"Tapi kisah ini saya ceritakan dari cerita orang juga. Banyak lagi kisah lainnya, tapi pada intinya tempat ini (Toko Wong) menjadi tempat eksekusi saat itu," tuturnya.
Selain ruangan depan, kata dia, pada bagian belakang selatan rumah seluas 50x12 meter tersebut juga terdapat sumur tua.
Konon, sumur tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan mayat sisa pembantaian. Namun, saat ini sumur tersebut sudah ditutup dan rata dengan tanah.
Namun, ketika ada rerahinan (hari keagamaan) dirinya selalu menghaturkan sesajen minimal canang sebangai persembahan.
"Kalau dulunya sebelum dikubur, banyak juga yang menghaturkan canang atau sesajen ke sumur ini. Tapi setelah ditutup dan diupacarai sudah tidak ada lagi yang ke sini," katanya.
Bagaimana dengan situasi rumah saat ini, pria yang akrab disapa Pak Ega ini menuturkan selama ini kondisinya cukup kondusif.
Artinya tidak ada hal aneh yang terjadi atau berkaitan dengan peristiwa mengerikan yang terjadi 57 tahun silam tersebut.
"Selama ini baik-baik saja, tidak pernah terjadi hal aneh," tandasnya.
Presiden Jokowi Mengakui Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi, terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Presiden Jokowi mengakui adanya pelanggaran HAM, setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM) yang Berat Masa Lalu (PP HAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
“Saya telah membaca dengan seksama, laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya dikutip Tribun Bali dari Tribunnews.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.