Berita Jembrana

Tinggal Terima Kunci, 32 Warga Terdampak Banjir Bandang Jembrana Akan Direlokasi ke Penyaringan

Pemerintah Provinsi Bali telah menyetujui pemberian lahan untuk relokasi warga terdampak bencana banjir bandang di Jembrana.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kondisi salah satu rumah yang terdampak banjir bandang di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemerintah Provinsi Bali telah menyetujui pemberian lahan untuk relokasi warga terdampak bencana banjir bandang di Jembrana.

Lokasinya adalah di Banjar Pangkung Kwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

Selanjutnya, pihak pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap warga yang berhak mendapat relokasi.

Kemudian penerima hanya akan terima kunci saja.

Baca juga: Tradisi Nampah Kebo di Desa Asah Duren Jembrana Setelah Pandemi, Hanya Sembelih 6 Ekor Kerbau

Untuk diketahui, total ada 32 KK yang terdata menerima bantuan relokasi tersebut.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Wiasa menjelaskan, pemerintah provinsi Bali melalui Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menyetujui dan memberikan lahan relokasi warga terdampak banjir bandang di Jembrana.

Baca juga: Pemkab Jembrana Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2023

Lokasinya adalah di tanah milik pemprov wilayah Banjar Pangkung Kwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

 

"Sudah acc Pak Gubernur dan tanahnya sudah ditentukan di Desa Penyaringan," kata Komang Wiasa saat dikonfirmasi, Jumat 6 Januari 2023.

Baca juga: Sukses Jadi Pusat Pesta Akhir Tahun, DLHK Jembrana Kumpulkan 6,2 Ton Sampah di Sirkuit All in One


Langkah selanjutnya, kata dia, pihak pemerintah melalui BPBD Jembrana akan memastikan kembali warga yang terdampak untuk relokasi.

Artinya, masyarakat yang sebelumnya terdata berjumlah 32 orang akan didata ulang untuk mengkonfirmasi kesiapannya tinggal di lahan relokasi.


"Nanti juga akan diajak ke tempat relokasi. Jika oke, nanti tinggal jalan," jelasnya. 


Wiasa melanjutkan, sebelum dieksekusi menjadi rumah, pihaknya akan melakukan pengalihan aset dari provinsi ke kabupaten.

Setelah itu, tanah tersebut akan dihibahkan ke masyarakat penerima menjadi hak milik. Dan untuk pembangunannya tinggal menunggu anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian PUPR.

Baca juga: 638,5 Liter Miras Dimusnahkan, Polres Jembrana Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar


"Masyarakat terdampak hanya tinggal menerima kunci nanti," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved