Pelanggaran HAM Berat

Toko Wong Saksi Bisu Pembantaian Gerakan 30 September 1965 di Jembrana Bali

Sebuah bangunan tingkat dua dengan desain lawas nampak masih berdiri di Jembrana. Bangunan ini merupakan saksi bisu peristiwa G30S PKI

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bangunan Toko Wong yang menjadi saksi bisu peristiwa Gerakan 30 September 1965 di Jalan Kalimutu, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis 12 Januari 2023. 

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Sebelumnya negara belum pernah mengakui, adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Presiden Jokowi sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:

Peristiwa 1965-1966,

Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

Peristiwa Talangsari Lampung 1989,

Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989,

Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Selain itu, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999,

Peristiwa Wasior Papua 2001-2002,

Peristiwa Wamena Papua 2003,

dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Presiden Jokowi menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut. (*)

Berita lainnya di G30SPKI

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved