Pemilu 2024

Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD RI Pemilu 2024, 10 dari 22 Orang Belum Penuhi Syarat

Hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 pada Minggu 15 Januari 2023, 10 orang tak penuhi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana penjabaran hasil verifikasi administrasi KPU kepada LO (Liaison Officer) bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024. 


8. Putu Wahyu Widiartana (serahkan 2.110 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 624 memenuhi syarat (MS), 1.416 belum memenuhi syarat (BMS), 70 tidak memenuhi syarat (TMS)).


9. Wartha D. Sandy (serahkan 2.140 dukungan pemilih dari 5 kabupaten/kota, 903 memenuhi syarat (MS), 869 belum memenuhi syarat (BMS), 368 tidak memenuhi syarat (TMS)).

10. Wayan Kantha Adnyana (serahkan 2.024 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.211 memenuhi syarat (MS), 721 belum memenuhi syarat (BMS), 92 tidak memenuhi syarat (TMS)).

 

Lebih lanjut, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, hasil verifikasi administrasi tahap pertama belum dapat menjadi acuan dalam menentukan bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang akan masuk ke tahap berikutnya.


“Kita sudah menyelesaikan tahap pertama (verifikasi administrasi). Sekali lagi, belum kami memutuskan bahwa ini memenuhi syarat atau tidak. Ini masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui Tribun Bali pada Minggu 15 Januari 2023.


Usai para bakal calon Anggota DPD RI melakukan proses perbaikan tahap pertama, data tersebut kembali diverifikasi administrasi oleh KPU.

Jika masih belum dapat memenuhi persyaratan dukungan pemilih sebanyak 2.000 dukungan dari minimal 5 kabupaten/kota, para bakal calon diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan tahap kedua.

Proses perbaikan tahap kedua merupakan kesempatan terakhir bagi para bakal calon untuk memenuhi persyaratannya sebelum KPU melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.


“Setelah perbaikan tahap kedua, baru kita tahu yang memenuhi syarat untuk melakukan verifikasi faktual atau tidak.”


“Kalau nanti di perbaikan kedua belum juga memenuhi 2.000 (dukungan) dan 5 persebarannya (daerah kabupaten/kota), maka disitu baru dia tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya (verifikasi faktual),” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved