Pemilu 2024
Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD RI Pemilu 2024, 10 dari 22 Orang Belum Penuhi Syarat
Hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 pada Minggu 15 Januari 2023, 10 orang tak penuhi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 masuk ke tahap perbaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh KPU Bali saat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 pada Minggu 15 Januari 2023.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dijabarkan oleh KPU Bali pada Minggu 15 Januari 2023, sebanyak 10 dari 22 bakal calon Anggota DPD RI masuk ke tahap perbaikan.
Baca juga: Pergantian Anggota Bawaslu Bali di Tengah Tahapan Pemilu 2024, Rudia: Pengawasan Tetap Berjalan
Untuk sementara, 10 bakal calon Anggota DPD RI tersebut menyandang status Belum Memenuhi Syarat (BMS).
10 bakal calon Anggota DPD RI tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan soal dukungan minimal pemilih bakal Calon Anggota DPD RI sebanyak 2.000 pemilih yang tersebar di minimal 5 Kabupaten/Kota di Bali.
Usai dijabarkan soal hasil verifikasi administrasi tahap pertama, bakal calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi persyaratan kini memasuki proses perbaikan tahap pertama.
Baca juga: KPU Bali Tutup Pendaftaran, Berikut 22 Pendaftar yang Berebut Kursi DPD RI pada Pemilu 2024
Proses perbaikan tahap pertama direncanakan berlangsung pada 16 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Bali, 10 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang masuk ke proses perbaikan tahap pertama yaitu:
1. Anak Agung Ngurah Agung (serahkan 2.026 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 813 memenuhi syarat (MS), 945 belum memenuhi syarat (BMS), 268 tidak memenuhi syarat (TMS)).
Baca juga: Putra Politisi Demer Ikut Tarung Rebut Kursi DPD RI Pada Pemilu 2024, Ini Komitmen Arsa Linggih
2. Agung Bagus Arsadhana Linggih (serahkan 3.836 dukungan pemilih dari 7 kabupaten/kota, 1.717 memenuhi syarat (MS), 751 belum memenuhi syarat (BMS), 1.368 tidak memenuhi syarat (TMS)).
3. Anak Agung Gde Agung (serahkan 2.525 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.385 memenuhi syarat (MS), 1.074 belum memenuhi syarat (BMS), 66 tidak memenuhi syarat (TMS)).
4. Gede Suardana (serahkan 2.411 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.986 memenuhi syarat (MS), 340 belum memenuhi syarat (BMS), 85 tidak memenuhi syarat (TMS)).
Baca juga: Rai Mantra Akan Berlaga di Pemilu 2024 Memperebutkan Kursi DPD RI
5. I Ketut Putra Ismaya Jaya (serahkan 3.114 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.763 memenuhi syarat (MS), 1.088 belum memenuhi syarat (BMS), 263 tidak memenuhi syarat (TMS)).
6. I Wayan Sedang (serahkan 2.308 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 266 memenuhi syarat (MS), 1.865 belum memenuhi syarat (BMS), 177 tidak memenuhi syarat (TMS)).
7. I Wayan Sukayasa (serahkan 2.798 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.635 memenuhi syarat (MS), 952 belum memenuhi syarat (BMS), 211 tidak memenuhi syarat (TMS)).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.