Berita Buleleng

Garam Tradisional Tejakula Diusulkan Hak Indikasi Geografis, Simak Ulasannya Berikut Ini

Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang) Buleleng, mengusulkan produk garam Tejakula untuk mendapatkan hak indikasi geografis.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Net
Ilustrasi garam - Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang) Buleleng, mengusulkan produk garam Tejakula untuk mendapatkan hak indikasi geografis. Pengusulan ini, telah dikirim ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sejak akhir 2022 lalu. Namun penetapan membutuhkan waktu yang lama, sebab pihak kementerian masih harus melakukan penelitian di lapangan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang) Buleleng, mengusulkan produk garam Tejakula untuk mendapatkan hak indikasi geografis.

Pengusulan ini, telah dikirim ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sejak akhir 2022 lalu.

Namun penetapan membutuhkan waktu yang lama, sebab pihak kementerian masih harus melakukan penelitian di lapangan.

Baca juga: Cuaca Tak Bersahabat, Hasil Panen Petani Garam Turun

Baca juga: Garam Dengan 6 Cita Rasa Diciptakan Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat melihat proses pembuatan garam tradisional dengan menggunakan palungan kayu di Desa Tejakula beberapa waktu lalu,
Gubernur Bali Wayan Koster saat melihat proses pembuatan garam tradisional dengan menggunakan palungan kayu di Desa Tejakula beberapa waktu lalu, (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

Kepala Balitbang Buleleng, Made Supartawan, pada Senin (23/1/2023) mengatakan, garam Tejakula diusulkan untuk mendapatkan hak indikasi geografis.

Mengingat proses pembuatannya cukup unik.

Di mana para petani, menggunakan palungan kayu dalam proses pembuatannya.

Kemudian dikeringkan secara manual di bawah sinar matahari.

Proses pembuatan dengan teknik palungan kayu ini, sudah diwarisi secara turun temurun.

Penetapan hak indikasi geografis ini, kata Supartawan, memang membutuhkan waktu yang lama.

Pemerintah pusat harus memastikan teknik palungan kayu tersebut, hanya dilakukan oleh petani garam di Tejakula.

Selain itu produk yang dihasilkan seperti rasa pun harus stabil.

Buleleng terang Supartawan, memiliki potensi besar terkait kekayaan hak intelektual yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

Ilustrasi garam - Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang) Buleleng, mengusulkan produk garam Tejakula untuk mendapatkan hak indikasi geografis.
Ilustrasi garam - Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang) Buleleng, mengusulkan produk garam Tejakula untuk mendapatkan hak indikasi geografis. (kompas.com)

Hanya saja khusus untuk pengusulan indikasi geografis, targetnya meloloskan garam Tejakula terlebih dahulu.

Setelah lulus dan mendapat sertifikat indikasi geografis, pihaknya juga berencana akan mengusulkan garam piramid di Desa Pemuteran, durian ki raja serta mangga amplem sari.

"Indikasi geografis itu punya kekhasan tersendiri, yang tidak bisa ditemui di daerah lain.

Baik dari segi bentuk, rasa kandungan hingga proses pembuatannya.

Kami ajukan agar tidak diklaim oleh daerah lain," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved