Berita Bali
Kasus Dosen Asal NTT Cabuli Anak di Bandara Ngurah Rai Bali, Ternyata Pernah Jadi Korban
Polda Bali melalui Ditreskrimum Polda Bali, terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh dosen asal NTT, Ferdinandus Bele Sole.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimum Polda Bali, terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh dosen asal NTT, Ferdinandus Bele Sole, kepada anak di bawah umur.
Bertempat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 4 Januari 2023 lalu.
Pasalnya, Ditreskrimum Polda Bali menemukan fakta baru soal Ferdinandus Bele Sole.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, kepada Tribun Bali pada Rabu 25 Januari 2023.
Baca juga: Polda Bali Akan Surati P2TP2A Tangerang, Minta Korban Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Didampingi
Baca juga: Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Penganiayaan dan Pencabulan Bocah "Naya" Ditunda

AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menuturkan, Ferdinandus Bele Sole pernah menjadi korban pelecehan seksual sebelumnya.
“Sebelumnya pernah menjadi korban,” ujar AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Rabu 25 Januari 2023.
Kendati Ferdinandus Bele Sole disebut pernah menjadi korban pelecehan seksual sebelumnya, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali itu tak menjelaskan secara rinci soal peristiwa tersebut.
Ditanya soal penyimpangan seksual yang diderita oleh Ferdinandus Bele Sole.
AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Masih kami dalami,” ujar AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi kepada Tribun Bali.
Kini, Ditreskrimum Polda Bali tengah melakukan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Di akhir, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menuturkan, berkas kasus pencabulan oleh Ferdinandus Bele Sole akan segera dilimpahkan ke pengadilan usai dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Kami sedang proses pemberkasan dan koordinasi dengan JPU.
Dilimpahkan kalau berkas kami dinyatakan lengkap oleh JPU. Sekarang masih proses,” pungkas Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi kepada Tribun Bali.
