Berita Bali

Kasus Dosen Asal NTT Cabuli Anak di Bandara Ngurah Rai Bali, Ternyata Pernah Jadi Korban

Polda Bali melalui Ditreskrimum Polda Bali, terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh dosen asal NTT, Ferdinandus Bele Sole.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kanan) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.

Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan seksual, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara Ngurah Rai. 

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kanan) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kanan) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Security Bandara Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada.

Tak berselang lama, Security Bandara Ngurah Rai berhasil menangkap  Ferdinandus Bele Sole. 

Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya pada 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus Bele Sole sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Tindak pidana tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved