Polisi Tembak Polisi

IPW Sebut Internal Polri Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Berat, Kasus Ismail Bolong Jadi Kartu AS Sambo?

Internal Polri disebut tidak mau jika Ferdy Sambo menerima hukuman berat akibat kaus Brigadir J

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. 

IPW Sebut Internal Polri Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Berat, Kasus Ismail Bolong Jadi Kartu AS Sambo?

TRIBUN-BALI.COM - Internal Polri disebut tidak mau jika tersangka intelektual pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan hukuman maksimal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso lewat acara Satu Meja yang tayang di Kompas TV pada Rabu 25 Januari 2022.

Sugeng pun menyebut jika dirinya mendengar jika internal (Polri) tidak ingin Ferdy Sambo mendapatkan hukuman maksimal.

“Di dalam yang saya dengar, internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menilai jika Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal maka ia pun disebut dapat membukan segeala kebobrokan anggota Polrinya lainya.

Dikutip dari Kompas.com, Sugeng pun mencontohkan terkait dengan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa ditinggalkan'', dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” ucapnya.

Ada Hal Janggal Terkait dengan Kesaksian Sambo Soal LHP

Di sisi lain, Sugeng pun turut mencium ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP tersebut.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati, Kasus Richard Mille dan Ismail Bolong Jadi Kartu As

Menurut Sugeng, di awal persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Yosua, Hendra membenarkan soal adanya LHP soal kasus tambang ilegal itu.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Sambo dan Hendra mengaku sudah tidak berwenang terkait LHP itu.

“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.

Apalagi, ia mengatakan bahwa keterangan Sambo dan Hendra terkait LHP tersebut sudah masuk kategori sebagai dua alat bukti sehingga Sugeng menilai ada kemungkinan terjadi negosiasi terkait hal itu.

“Betul (menjadi bagian negosiasi terkait vonis),” kata Sugeng.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved