Saat Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati, Kasus Richard Mille dan Ismail Bolong Jadi Kartu As

Saat Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati, Kasus Richard Mille dan Ismail Bolong Jadi Kartu As

kompas.com
Petenis Spanyol, Rafael Nadal, memakai jam tangan Richard Mille seharga 800.000 dollar AS atau setara Rp 10,7 miliar. 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai memiliki beberapa kartu mati para pejabat Polri.

Kasus Ismail Bolong dinilai sebagai pembuka skandal ditubuh internal kepolisian.

Demikian disampaikan Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau.

Menurut Alfons Loemau, kasus pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi Polri dalam penanganan perkara Richard Mille merupakan satu di antara yang lainnya.

Baca juga: Lewat Pledoinya, Ferdy Sambo Tolak Sejumlah Keterangan Bharada E Soal Eksekusi Brigadir J: Tak Benar

"Ismail salah satu, kemudian ada (kasus) arloji yang menyangkut beberapa petinggi di Bareskrim. Richard Mille, arloji mahal, puluhan miliar bahkan. Penyidiknya yang sudah jadi Kapolda sekarang di Kalimantan Selatan, itu sempat dilemparkan juga (isunya)," kata Alfons Loemau kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Isu tersebut dihembuskan karena ancaman hukuman mati yang membayang-bayangi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Alfons menuturkan, kasus pemerasan dalam perkara Richard Mille sempat ramai diperbincangkan di media massa.

Tapi isu tersebut timbul secara sporadis. 

Menurut dia, hal ini sengaja dilempar oleh pihak Ferdy Sambo untuk menakut-nakuti lawannya di Kepolisian.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Lebih Ringan Ketimbang Ferdy Sambo

"Sudah ramai dan sekarang diam. Dan itulah bola-bola panas yang sengaja dilempar kiri kanan," ujarnya.

Kasus Richard Mille pertama kali mencuat saat diagram pemerasan terhadap korban bernama Tony Sutrisno beredar di media sosial Oktober tahun lalu.

Di dalamnya ada sejumlah nama petinggi Polri, antara lain Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi saat menjabat Dirtipidum menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved