Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Terima Kesimpulan JPU Sebut Dirinya Berselingkuh dengan Brigadir J

Putri Candrawathi Tak Terima Kesimpulan JPU Sebut Dirinya Berselingkuh dengan Brigadir J

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Melalui nota pembelaan atau pledoi, Putri Candrawathi mengungkapkan dirinya tak terima dengan kesimpulan bahwa dirinya berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi tetap bersikukuh dirinya merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Putri Candrawathi memberikan judul nota pembelaannya “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023) lalu.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara, Dinilai Tak Jujur Akui Perbuatan di Kasus Brigadir J

Lantas bagaimana sebenarnya yang terjadi, berikut rangkuman pembelaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal terjadinya perselingkuhan almarhum Yosua dengan Putri Candrawathi.

Tak Ada Pelecehan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Baca juga: Ibu Kandung Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Tonjolkan Kepalsuan dan Mencari Simpati

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.

Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan.

Pertama, jaksa mengatakan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden dugaan pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual. Padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved