Berita Bali
Miliki 20 Butir Inex, Tukang Ojek di Denpasar Dituntut 6 Tahun Penjara, Kemas Pil dalam Kopi Saset
Terdakwa I Wayan Pica (41) dituntut pidana penjara selama enam tahun karena diduga memiliki narkotik golongan I jenis inex.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Pica (41) dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dituntut lantaran diduga memiliki narkotik golongan I jenis inex.
Diketahui, saat ditangkap terdakwa membawa 20 butir inex.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Karangasem Karena Edarkan Sabu-sabu!
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU Mia Fida pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa atas nama I Wayan Pica dituntut enam tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 6 Februari 2023.
Aji Silaban mengatakan, oleh JPU kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki markotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Pengedar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi Dilimpahkan, Andi Terancam Hukuman Mati di Bali
Sbagaimana dakwaan kedua JPU, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Kami ajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan kami bacakan pada persidangan selanjutnya," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Wayan Pica ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat mengendarai sepeda motor di Jalan Uluwatu, Tuban, Kuta, Badung, Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 21.45 Wita.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa terdakwa terlibat peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya dari terdakwa, petugas kepolisian menemukan 20 butir pil inex seberat 7,50 gram netto yang dikemas dalam bungkus kopi saset.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Buleleng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Sabu Masih Mendominasi
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku inex tersebut miliknya yang didapat dari Wiwin (buron). (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
inex
tukang ojek
jaksa penuntut umum
Narkotik Golongan I
PN Denpasar
Peradi Denpasar
berita denpasar
TRIBUN-BALI.COM
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.