Berita Badung

Bule Slovakia Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Bali, Diamankan Dengan 326 Gram Hasis & 263 Gram Ganja

Bule Slovakia Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Bali, Diamankan Polres Badung Dengan 326 Gram Hasis dan 263 Gram Ganja

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Tersangka Martin Hasa (kanan) saat kasusnya di Rilis Polres Badung pada Rabu 8 Februari 2023 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Martin Hasa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia diduga menjadi pengedar narkoba besar di Bali. Pasalnya dari hasil pengaman Aparat Kepolisian Polres Badung ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti 326 Gram Hasis dan 263 Gram Ganja.

Saat kasusnya dirilis Bule yang saat ini tinggal di Jalan Pertanian, Jimbaran itu raut wajahnya biasa saja. Bahkan dia sempat menengok barang bukti yang ditunjukkan oleh  Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K.,S.H.,M.H. pada Rabu 8 Februari 2023.

Diakui penangkapan Bule tersebut dilakukan setelah adanya informasi daei masyarakat adanya WNA yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja. Setelah diselidiki oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung  dipimpin oleh Kanit 1 diketahui WNA itu bernama Martin.

"Setelah kita telusuri, kemarin pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wita pelaku kita amankan Di jalan Pertanian , Desa. Jimbaran, Kecamatan  Kuta Selatan, Badung," jelasnya.

Diakui pelaku ditangkap saat berjalan kaki dan berhenti di pinggir jalan. Saat itu Marti diketahui memegang kertas di tangannya. 

"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku membuang amplop putih yang dibuangnya dari tangan kanannya. Setelah kita cek didalamnya berisi 1 paket plastik klip berisi gumpalan coklat  yang diduga narkotika jenis hasis," jelasnya.

Setelah berhasil diamankan pelaku Martin dilakukan penggeledahan. Bahkan tim mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa hasis tersebut miliknya.

Tidak hanya itu, pelaku mengaku masih memiliki hasis yang lain di tempat tinggalnya di Jalan Perumahan Bali clip gang 2 blok I kav. No 3 ungasan Kecamatan Kuta Selatan,  Badung. Kemudian tim opsnal unit 1 menuju ke lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi dengan disaksikan oleh 2 saksi masyarakat kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan satu gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis.

"Dirumahnya kita temukan hasis  di freezer kulkas di ruang tamu dan di kamar gudang pelaku tim opsnal menemukan satu plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja. Termasuk beberapa kantong plastik yang berisi Ganja," bebernya.

Tidak hanya itu 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja juga ditemukan rumah pelaku. Dengan banyaknya barang bukti yang didapat pelaku pun langsung diamankan ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Jadi total barang bukti  yang kita amankan yalni Hasis seberat 326 gram dan Ganja seberat 263 gram," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Icha Armedi memgakui bahwa pelaku sudah satu tahun tinggal di Bali. Bahkan rumah yang ditempati diduga mengontrak dan bukan milik pelaku.

Kendati demikian pihaknya belum berani memastikan pelaku adalah pengedar, mengingat masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja untuk pemakaian pelaku sudah mengakui.

"Karena pelaku baru beberapa hari kita amankan, kita masih lakukan penyelidikan. Termasuk dari mana barang itu didapat," jelasnya.

Disinggung mengenai pekerjaan pelaku, Icha Armedi mengaku pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun dengan banyaknya barang bukti diduga pelaku merupakan pengedar

"Nanti kita kembangkan dulu. Termasuk apa ada sangkut paut dengan bandar atau orang lokal," imbuhnya.

Saat ini pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved