Pembunuhan di Denpasar

Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab

Kasus pembunuhan wanita hamil di Denpasar, Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media - Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab 

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.

Dan seolah tak terjadi apa-apa, Kadek J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Selanjutnya pukul 17.00 Wita, kakak pelaku berinisial Ni Luh Putu AS, pulang ke rumah.

Setiba di rumah di akaget karena menemukan sosok perempuan yang pingsan.

Dia lalu menelepon ibunya dengan tujuan melapor bahwa ada perempuan pingsan di rumah.

Setelah sampai di rumah, Kadek J pun mengakui perbuatannya tersebut.

Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke kantor polisi.

Atas laporan tersebutlah petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, menginterogasi saksi-saksi.

Kadek J pun berhasil diamankan pada malam hari di hari kejadian, yang mana berhasil diamankan dalam waktu 3 jam setelah kejadian.

Saat ditanya motif pembunuhan, di hadapan media Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

Kadek J juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap Kadek J.

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.

Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved