Pembunuhan di Denpasar

Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab

Kasus pembunuhan wanita hamil di Denpasar, Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media - Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab 

Ni Made DS, perempuan yang dibunuh oleh Kadek J yang merupakan pacar korban sendiri saat meminta tanggung jawab pelaku.

Menurutnya, pelaku melakuna pembunuhan dua nyawa sekaligus.

Terkait dengan kejadian tersebut, Prof Rai mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Pihak kepolisian perlu mendalami motif kasus pembunuhan oleh pelaku yang juga merupakan pacar korban.

“Kita memang prihatin dengan kasus seperti ini, tapi perlu diselidiki apakah pembunuhannya sudah direncanakan atau tidak,” kata Prof Rai Setiabudhi, Rabu 8 Februari 2023.

Prof Rai Setiabudhi mengatakan, apabila pembunuhan tidak direncanakan maka pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP.

Dengan pasal tersebut, penyidik harus melihat kembali alasan pelaku membunuh, kapan dia membunuh, dan apakah pembunuhan ini merupakan kejadian spontan atau tidak.

Sementara itu, apabila pembunuhan ini direncanakan, maka pelaku akan ditetapkan Pasal 340 KUHP yang hukumannya sangat berat.

Pelaku bisa mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan bahkan bisa dihukum mati.

Pembunuhan berencana sendiri bisa dilihat dari alat yang digunakan pelaku seperti tongkat, pedang, yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Ditambah lagi kondisi korban adalah sedang hamil sehingga Prof Rai Setiabudhi berpendapat hal itu akan memperberat hukuman pelaku.

Dalam aturan ada asas hukum yang menyatakan setiap orang itu harus dilindungi oleh hukum dan perlindungan itu sudah dilakukan sejak berada dalam kandungan.

“Karena jelas dalam kandungan sudah ada manusia. Begitu sudah ada janin di dalam kandungan, maka ia haris dilindungi. Kalau saya lihat di kasus ini ada dua korban, yaitu ibu dan anak,” tambahnya.

Namun Prof Rai Setiabudhi menegaskan hasil kasus juga tergantung kembali pada pemeriksaan.

“Apa alasan pelaku sehingga tidak mau bertanggung jawab, apakah pelaku dipaksa korban untuk bertanggung jawab, dan bagaimana hasil tes DNA-nya,” ujar Prof Rai Setiabudhi.

Prof Rai menuturkan, kejadian hamil di luar nikah ini memang sebetulnya secara faktual atau kenyataannya memang sering terjadi di masyarakat.

Tetapi, sebagian yang terlibat bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menjadikan perempuan sebagai istrinya.

Padahal sebetulnya, secara hukum hamil di luar nikah tidak dibenarkan.

Beberapa wilayah bahkan masih tetap menetapkan sanksi, walaupun si perempuan sudah dijadikan istri seperti yang berlaku di Desa Adat Sebatu.

Meskipun seandainya korban tidak meninggal, pihak laki-laki tetap bisa diproses hukum.

Lain lagi kalau seandainya ternyata yang dibunuh adalah janinnya saja, maka itu termasuk pengguguran kandungan.

Namun, karena ini sudah termasuk pembunuhan, maka pelaku bisa terkena pasal berlapis karena telah membunuh dua orang sekaligus. (yun)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved