Pembunuhan di Denpasar

Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab

Kasus pembunuhan wanita hamil di Denpasar, Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media - Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab 

Kadek J diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta.

Jenazah Ni Made DS dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah dan diterima pihak forensik sekitar pukul 20.45 di hari yang sama.

Dokter penanggung jawab yang menangani korban, dr Henky SpF mengaku, mereka telah melakukan tindakan kepada korban Ni Made DS.

Namun, dokter Henky belum bisa memberikan keterangan terkait hasil dari tindakan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kuar jenazah tidak lama setelah jenazah kami terima di ruang forensik. Mohon maaf, untuk hasil pemeriksaan luar merupakan rahasia kedokteran,” kata dokter Henky saat dihubungi oleh Tribun Bali, Rabu.

Pemeriksaan luar telah diselesaikan, Selasa malam.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan luar dari jenazah Ni Made DS sudah diserahkan pula ke pihak kepolisian yang menangani.

Selain pemeriksaan luar, pihak forensik RSUP Prof Ngoerah tidak melakukan tindakan lain.

Kini jenazah masih berada di kamar jenazah rumah sakit dan belum diketahui waktu untuk dipulangkan.

“Belum ada info kapan akan dibawa pulang oleh keluarga. Keluarganya masih berkoordinasi dengan pihak penyidik,” kata dokter Henky. (hon/yun)

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. (Honey/Tribun Bali)

Bunuh Dua Orang Sekaligus

KRIMINOLOG dari Universitas Udayana (Unud), Prof Rai Setiabudhi mengaku prihatin terhadap Ni Made DS, korban pembunuhan yang dalam keadaan hamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved