Pembunuhan di Denpasar

Kronologi Pembunuhan Ni Made DS oleh Kadek J di Denpasar: Siswi SMK Itu Dihabisi saat Hendak Pulang

Berikut ini adalah kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan Kadek J (18) terhadap kekasihnya yang tengah hamil Made DS (16).

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut 

Usai diamankan, pihak kepolisian pun mengungkapkan motif dibalik Kadek J yang tega membunuh Ni Made Made DS.

Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

Kadek J juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap Kadek J.

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.

Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Kadek J diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved