Pembunuhan di Denpasar
Kronologi Pembunuhan Ni Made DS oleh Kadek J di Denpasar: Siswi SMK Itu Dihabisi saat Hendak Pulang
Berikut ini adalah kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan Kadek J (18) terhadap kekasihnya yang tengah hamil Made DS (16).
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Usai diamankan, pihak kepolisian pun mengungkapkan motif dibalik Kadek J yang tega membunuh Ni Made Made DS.
Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.
Kadek J juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.
“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap Kadek J.
Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.
Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.
Kadek J diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.