Berita Bali
Polda Bali Akan Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express
Selain Nahkoda, Polda Bali Akan Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
I Wayan Sania ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Bali memeriksa bukti-bukti berupa dokumen hingga keterangan saksi.
Ditpolairud Polda Bali memandang I Wayan Sania lalai dalam bekerja.
“Dari hasil pemeriksaan semua, saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru kita bisa tetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 199 KUHP.”
“Iya (lalai),” terang Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.
Atas kejadian tersebut, I Wayan Sania disangkakan Pasal 199 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirpolairud Polda Bali menyebut I Wayan Sania tak dilakukan penahanan.
“Enggak (tidak ditahan),” pungkas Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.