Berita Bali

Polda Bali Akan Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express

Selain Nahkoda, Polda Bali Akan Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu 

I Wayan Sania ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Bali memeriksa bukti-bukti berupa dokumen hingga keterangan saksi.

Ditpolairud Polda Bali memandang I Wayan Sania lalai dalam bekerja.

“Dari hasil pemeriksaan semua, saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru kita bisa tetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 199 KUHP.”

“Iya (lalai),” terang Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.

Atas kejadian tersebut, I Wayan Sania disangkakan Pasal 199 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirpolairud Polda Bali menyebut I Wayan Sania tak dilakukan penahanan.

“Enggak (tidak ditahan),” pungkas Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved