Berita Klungkung

Polres Klungkung Nantikan Audit Kerugian Negara Kasus APBDes Tusan

Polres Klungkung terus melakukan upaya penyelidikan, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun bali/ Eka Mita Suputra
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta tentang Audit Kerugian Negara Kasus APBDes Tusan 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM- Polres Klungkung terus melakukan upaya penyelidikan, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021. Polres Klungkung berharap, paling lambat bulan April sudah menerima hasil audit kerugian negara dari inspektorat terkait kasus tersebut.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, kasus dugaan penyimpangan APBDes Tusan saat ini masih berstatus penyelidikan. Polres Klungkung masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah, untuk mengetahui kerugian negara dari dugaan kasus tersebut.

"Kami tengah menunggu hasil audit dari Inspektortat Daerah Klungkung untuk mengambil langkah berikutnya," jelas Nengah Sadiarta, Minggu (12/2/2023).

Sadiarta mengatakan, permintaan audit kerugian negara dari Polres Klungkung sudah dilakan sejak bulan Agustus 2022 lalu. Namun sampai saat ini audit masih terus berproses. Dirinya berharap hasil audit kerugian negara dari kasus tersebut bisa diterimanya paling lambat April 2023.

Percepatan audit kerugian negara dugaan penyelewengan kasus APBDes Tusan ini, juga sempat dibahas dalam pertemuan antara Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta, dan rombongan dari Inspektorat Daerah Klungkung belum lama ini.

"Paling tidak April 2023, hasil audit kerugian negara dari kasus itu sudah bisa kami terima. Sehingga kami bisa gelarkan langsung. Apakah kasus itu lanjut (penyidikan) dan bisa tentukan tersangkan tentu juga berdasarkan hasil audit itu," jelas Sadiarta.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan bermuka dari raibnya uang APBDes senilai Rp480 juta. Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan. Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede KS diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.

I Gede KS sempt melakukan pengembalian senilai Rp80 juta. Namun seiring waktu berjalan, I Gede KS mendadak mencabut surat pernyataan tersebut.

Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, diantaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya. Dalam surat pernyataan yang baru itu Gede KS juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved