Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dikabarkan Tertekan Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Tidak Bisa Berbuat Banyak

Tersangka kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani vonis sidang besok (13/2)

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

(*)

Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved