Polisi Tembak Polisi

Ahli Sebut Karir Richard Eliezer di Polri Masih Bisa Selamat Asal Hukuman Tidak Lebih dari Dua Tahun

Richard Eliezer dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. 

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2).

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2).

(*)

KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved